Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan polwan berjilbab, Polda Jatim tunggu proses pengadaan barang

Aturan polwan berjilbab, Polda Jatim tunggu proses pengadaan barang Polwan Berjilbab di Polda Metro Jaya. ©2013 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf akan menindaklanjuti Peraturan Kapolri (Perkap) soal penggunaan jilbab bagi polwan muslimah, yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Selasa (24/3). Selanjutnya, agar warna jilbab seragam, akan dilakukan pengadaan barang.

Hanya saja, kata Anas, pihaknya masih tetap menunggu instruksi Mabes Polri soal pengadaan barang tersebut. "Saya rasa itu (penggunaan jilbab) akan segera dilakukan. Dan tentunya akan kita tindak lanjuti dengan pengadaan," terang Anas di Mapolda Jawa Timur, Kamis (26/3).

Tapi sampai hari ini, lanjut dia, pihaknya masih mengetahui sebatas Perkab-nya saja. "Yang saya tahu itu masih berupa Perkab saja, yang tentunya nanti akan kita tindak lanjuti dengan pengadaan," sambungnya.

Setelah pengadaan barang dilakukan, penggunaan jilbab bagi polwan muslimah akan dilakukan serentak di jajaran Polda Jawa Timur. "Kalau keputusan pusat pengadaan diserahkan tinggal pakai, ya kita tinggal pakai, kalau diserahkan ke Polda (Jatim), tentunya kita menunggu tools-nya dari Mabes agar tetap seragam."

Misalnya, masih kata jenderal polisi bintang dua ini, Polwan di lalu lintas mengenakan seragam jilbab warna putih, tentunya harus seragam dengan warna yang sama. "Kalau saya lihat di gambar ada yang warna putih, ada yang coklat, kemudian yang di Obvit mungkin yang kemerah-merahan. Mungkin seperti itu, saya belum tahu," tandasnya.

Seperti diketahui, Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti telah menandatangani Perkab yang membolehkan polwan mengenakan jilbab pada Selasa kemarin.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor KEP/245/III/2015 yang merupakan perubahan dari SK Nomor SKEP/702/IX/2005, tentang aturan penggunaan seragam dinas Polri dan PNS, yang sebelumnya hanya berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP