Aturan menyadap harus izin pengadilan tak berlaku bagi KPK
Merdeka.com - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikhawatirkan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena dalam revisi tersebut menyatakan bahwa, sebelum melakukan penyadapan penegak hukum harus meminta izin terlebih dahulu kepada pengadilan.
Izin tersebut dikhawatirkan berpotensi terjadi kebocoran. Sementara, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tindakan luar biasa.
Namun Anggota Komisi III DPR Indra menegaskan, aturan penyadapan dalam draf revisi KUHAP sama sekali tidak berpengaruh dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK. Kewenangan penyadapan bagi KPK telah diatur oleh UU No30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan upaya biasa. Penyadapan, kata dia, bagian dari tindakan luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jadi apa yang didiskusikan di dalam Revisi KUHAP itu tidak berpengaruh untuk KPK," ujar Indra di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/3).
Politisi PKS itu berpendapat, kewenangan KPK tak boleh dipangkas, sekalipun dalam Revisi KUHAP pelaksanaan penyadapan diharuskan mendapat izin dari pengadilan setempat. Menurutnya KUHAP bersifat lex generalis, sedangkan UU KPK bersifat lex spesialis. Sehingga dia meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan pasal penyadapan yang tertuang dalam RKUHAP. Sebab, pembahasan antara pemerintah dengan DPR belum dilakukan secara mendalam untuk membahas pasal per pasal.
"Jadi untuk KPK kita memberikan UU khusus, dan kewenangan khusus. Revisi KUHAP ini tidak menghalangi kewenangan KPK," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu
Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum
Menurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya