Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Main Aplikasi PeduliLindungi, Status Hitam hingga Wajib PCR

Aturan Main Aplikasi PeduliLindungi, Status Hitam hingga Wajib PCR Penumpang Kapal Laut Diimbau Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Hampir tiga tahun Pandemi Covid-19 menghantam dunia, termasuk Indonesia. Seiring dengan menyebarnya Covid-19 di dalam negeri, Pemerintah mengeluarkan aplikasi Pendulindungi yang penggunaannya terus dikembangkan.

Aplikasi tersebut dimanfaatkan pemerintah untuk memonitor kasus terkonfirmasi positif alias pasien Covid-19. Jika pasien melakukan tes PCR (polymerase chain reaction) dengan hasil positif Covid-19, maka keterangan dalam PeduliLindungi menjadi warna hitam.

Yang artinya, pengguna tidak diperkenankan mengakses maupun berada di fasilitas publik manapun.

Kementerian Kesehatan menyesuaikan status warna kasus konfirmasi positif Covid-19 pada aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria selesai isolasi. Penyesuaian ini merujuk pada SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji menjelaskan pada kasus konfirmasi positif Covid-19, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif.

Perubahan ini terjadi paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.

"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10," jelasnya dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Rabu (16/2).

Menurutnya, hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil laboratorium keluar.

Berikut contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang:

1 Februari 2022 hasil tes Antigen/PCR keluar-hari pertama positif2 Februari 2022 H+1 positif3 Februari 2022 H+2 positif4 Februari 2022 H+3 positif5 Februari 2022 H+4 positif6 Februari 2022 H+5 positif-tes PCR ulang pertama7 Februari 2022 H+6 positif-tes PCR ulang kedua

Setiaji mengatakan tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.

Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif Covid-19 dengan perhitungan sebagai berikut:

8 Februari 2022 H+7 positif9 Februari 2022 H+8 positif10 Februari 2022 H+9 positif11 Februari 2022 H+10 positif-isolasi mandiri selesai.dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.

Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.

Indikator Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh

Lantas, apa indikator yang menyatakan pasien Covid-19 sembuh atau negatif virus Corona.

Setiaji menjelaskan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 diharuskan melakukan tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif.

Paling cepat, tes harus dilakukan H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.

"Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula," paparnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP