Aturan MA segera rampung, korporasi terlibat korupsi bakal dijerat
Merdeka.com - Draft peraturan Mahkamah Agung (MA) soal acuan aparat penegak hukum memperkarakan korporasi yang melakukan tindak kejahatan, segera rampung. Peraturan MA menyamakan persepsi penegak hukum buat menjerat pelaku kejahatan korporasi.
"Ketua tim di KPK saya, saya kerjasama dengan MA dan Kejaksaan Agung, dan Polri, sedang menyusun draft peraturan MA tentang tanggung jawab pidana korporasi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, kepada wartawan, di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (10/8).
"Draft-nya sudah 90 persen rampung, tinggal menunggu rapat terakhir antara MA, Kejagung, Polri dan KPK. Ya mudah-mudahan sekitar bulan ini (beres)," ujarnya.
Diterangkan Laode, usai draft rampung dan ditandatangani ketua MA, maka nantinya Peraturan MA menjadi acuan aparat penegak hukum buat menjerat aksi kejahatan dilakukan korporasi.
"Setelah itu (draft rampung), Ketua MA siap menandatangani apabila sudah ditandatangani. Maka Insya Allah itu bisa dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menjerat korporasi," terang Laode.
Laode menjelaskan, peraturan MA digodok, lantaran sejauh ini, aparat penegak hukum masih dihinggapi perbedaan persepsi untuk menjerat aksi kejahatan yang dilakukan korporasi.
"Masing-masing aparat penegak hukum itu masih banyak perbedaan persepsi. Siapa yang dihukum kalau korporasi, apakah cukup pengurusnya saja? Apakah harus dipenjara juga? dan lainnya. Jadi itu akan dijawab dengan peraturan MA," terang Laode.
Lantas apakah dengan adanya peraturan MA itu, bakal memberi efek jera korporasi yang melakukan aksi kejahatan? "Sebenarnya tidak hanya efek jera bagi korporasi. Kalau korporasi yang melakukan, maka korporasi yang harus bertanggung jawab," sebut Laode.
"Dari Undang-undang lingkungan hidup ada. Sekarang kan pembakar hutan bukan hanya perorangan tapi juga korporasi. Dalam perkara korupsi pun, kita akan lakukan hal yang sama," tegas Laode lagi.
Kembali dijelaskan Laode, peraturan MA akan memperkuat Undang-undang yang ada saat ini, memudahkan hukum acara yang disusun aparat penegak hukum
"Undang-undang sebagai instrumen itu sudah ada, tanggung jawab korporasi. Bahkan UU di Tipikor juga ada. Tapi peraturan MA supaya memudahkan hukum acara, sehingga jaksa, Polri, dan KPK punya patokan. Yang bisa menentukan itu kan peraturan MA. Jadi kita ikuti saja," ungkapnya.
"Ini bukan Undang-undang. Ini soal acuan acara saja, bukan soal materinya. Sekarang yang kita lihat, ternyata memberi suap itu bukan keinginan sendiri tapi kebijakan perusahaan, direksi. Peraturan MA itu yang jadi acuan untuk memudahkan menjerat korporasi," pungkas Laode.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKerap kali peraturan atau regulasi yang sudah diputuskan di level pusat tidak dapat dijalankan di level daerah karena alasan-alasan tertentu.
Baca Selengkapnya