Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Ganjil Genap di Bogor, Polisi Putar Balik 6.610 Kendaraan

Aturan Ganjil Genap di Bogor, Polisi Putar Balik 6.610 Kendaraan Ganjil Genap di Bogor. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Polisi memutar balik arah sebanyak 6.610 kendaraan bermotor dari sembilan lokasi penyekatan, pada penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di Kota Bogor, Minggu (5/9).

6.610 kendaraan bermotor yang diputar balik arah tersebut, terdiri dari 3.717 kendaraan roda dua dan 2.893 kendaraan roda empat.

"Seluruh kendaraan itu diputarbalikkan arah mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Dikutip dari Antara, Senin (6/9).

Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kendaraan tersebut diputar balik karena tidak sesuai dengan aturan ganjil genap, yakni pelat nomornya genap.

"Kendaraan yang diizinkan melintas pada Minggu (5/9) adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil sesuai tanggal kalender," katanya.

Kendaraan roda empat yang banyak diputarbalikkan arah adalah kendaraan dengan pelat nomor B, yakni dari Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Susatyo, dari hasil pantauan petugas lapangan, dapat disimpulkan bahwa kendaraan yang diputarbalikkan arah pada Minggu (5/9) adalah kendaraan roda empat sebanyak 2.893 kendaraan atau naik 33 persen, sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 3.717 kendaraan atau naik 16 persen dibandingkan pada Sabtu (4/9).

Kendaraan bermotor tersebut diputarbalikkan arah di sembilan lokasi penyekatan di Kota Bogor, yakni di dekat Gerbang Tol Baranangsiang, Simpang Tol BORR, Bundaran Air Mancur, Simpang Lodaya, Pos Terpadu Juanda, Simpang Empang, Simpang Irama Nusantara dan SPBU Veteran.

"Di Simpang Ciawi, tidak dilakukan penyekatan ganjil genap, tetapi penutupan jalur, kecuali kendaraan darurat dan kendaraan tenaga kesehatan yang diizinkan melintas," katanya.

Menurut Susatyo, di Simpang Ciawi dilakukan penutupan jalur untuk mengantisipasi kendaraan yang masuk dari kawasan Puncak Bogor, yang juga diberlakukan penerapan ganjil genap oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penerapan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor ini, menurut Susatyo, bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi pergerakan kegiatan masyarakat.

Di aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kota Bogor, saat ini masih diberlakukan PPKM level 3 sehingga Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor masih terus berupaya menekan angka kasus positif Covid-19.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP