Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan biro perjalanan haji Kemenag diklaim sudah jelas

Aturan biro perjalanan haji Kemenag diklaim sudah jelas Ilustrasi Haji. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan kasus terbongkarnya 177 calon jemaah haji Indonesia menggunakan visa Filipina merupakan korban pihak tertentu tidak mempunyai izin. Kemenag mengaku memiliki konsep jelas mengatur tentang biro perjalanan haji dan bagaimana mekanismenya.

"Mereka pada umumnya merupakan korban dari sekelompok orang yang ada di dalam biro travel yang notabene tidak mengantongi izin untuk menjanjikan berangkat via Filipina, dan memiliki kerjasama dengan biro travel atau pihak yang berwenang memberangkatkan haji di Filipina," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Abdul Djamil di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, Minggu (28/8) sore waktu setempat.

Filipina, kata Djamil, sebagai negara mayoritas penduduknya non muslim, penyelenggaraan ibadah haji di sana dikelola swasta. Sehingga banyak pihak swasta di sana bekerja sama dengan biro travel Indonesia memberi janji-janji kepada jemaah calon haji Indonesia.

"Kalau dari perspektif Kemenag, apa yang kita lakukan adalah follow up travel-travel yang tidak berizin. Kami sudah punya prosedur tetap, dan ini diatur oleh undang-undang," ujarnya.

Di Indonesia, lanjut Djamil, selain dikelola pemerintah, ada penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK yang tahun ini memberangkatkan 13.600 jemaah haji. Namun, meski dilakukan pihak swasta, Kemenag tetap memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan

"Meski penyelenggaraannya swasta, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap mereka dalam bentuk memantau kinerja mereka. Otomatis audit juga ke mereka. Tiap tiga tahun kita melakukan verifikasi apakah layak berizin. Dengan kata lain travel yang berizin tetep diikat oleh ketentuan regulasi."

Sedangkan para biro perjalanan haji tidak berizin, menurut Djamil, mereka ini sudah pasti melanggar ketentuan haji sebagaimana diatur Undang-undang.

"Dan kalau seseorang melakukan pelanggaran hukum, ranahnya ya UU. Kita Kemenag telah menjalin hubungan kerjasama dengan Bareskrim Polri dalam hal melakukan tindakan hukum kepada mereka yang melakukan pelanggaran memberangkatkan jemaah haji/umroh. Tahun kemarin kami gencar-gencarnya menindak travel-travel yang termasuk kategori melanggar ketentuan," ujar Djamil.

Menurutnya, di internal Kemenag sendiri sudah ada mekanisme audit terhadap para travel yang nakal tersebut. "Ini diputuskan tim kami, terdiri dari pakar hukum, Irjen, PHU. Dengan kata lain instrumen untuk melakukan audit terhadap kinerja travel haji dan umroh sudah kita lakukan," tutupnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP