Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi untuk Lulus
Mendikbudristek mengungkapkan, Perguruan tinggi mempunyai kewenangan untuk menentukan bentuk tugas akhir.
Perguruan tinggi mempunyai kewenangan untuk menentukan bentuk tugas akhir.
Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi untuk Lulus
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengungkapkan regulasi baru mahasiswa S1 dan Sarjana Terapan bisa lulus tanpa harus skripsi.
Sebelumnya, mahasiswa sarjana maupun sarjana terapan wajib membuat skripsi.
Begitu juga dengan mahasiswa magister atau magister terapan juga diwajibkan untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi sebagai syarat kelulusan.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya dan tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi,”
kata Nadiem pada acara peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 yang bertajuk “Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”, Selasa (29/8).
merdeka.com
Nadiem menyatakan program Merdeka Belajar melakukan penyederhanaan standar kompetensi lulusan dengan menghilangkan kewajiban tugas akhir berbentuk skripsi, tesis, dan disertasi.
"Di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita," tegasnya.
Menurut Nadiem, perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi. Perguruan tinggi juga mempunyai kewenangan untuk menentukan bentuk tugas akhir.
“Setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana caranya mereka mengukur standar kelulusan capaian mereka,” tuturnya.
"Sehingga di zaman sekarang dimana ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kompetensi, ini udah ga relevan lagi ada kewajiban pukul rata seperti ini," papar bos Gojek ini.
Menurut data resmi dari Kampus Merdeka, sudah ada lebih dari 750.000 mahasiswa yang telah berkegiatan di luar program studi dan di luar kampus.
"Jadi untuk memfasilitasi agar bisa bergerak lebih cepat kita harus mulai memutuskan rantai-rantai lainnya di dalam dikti,"
kata Nadiem.
Dengan transformasi standar dan akreditasi pendidikan tinggi tersebut, bisa lebih memerdekakan dan memberikan ruang gerak lebih luas bagi setiap perguruan tinggi.
"Perguruan tinggi jangan fokusnya ke kementerian, perguruan tinggi fokus kepada mahasiswa, dosen, dan pelaksanaan tri darma," tutup Nadiem.