Asyik pesta narkoba di kosan, 7 orang pemakai diringkus polisi
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah kembali menangkap tujuh orang pelaku penyalahgunaan atau pemakai narkoba. Ke tujuh pelaku yang didominasi para pekerja tersebut ditangkap saat asik memakai narkoba jenis ganja dan sabu di dalam rumah kos, pada bulan Februari 2015 lalu.
Ke tujuh pelaku yaitu; Tofan FP (31) warga Jalan Delik Rejo, Tandang Tembalang, Agus I (35) warga Jalan Tegalsari, Candisari Semarang, Novita (35) warga Ngablak, Magelang, Agus A (38) warga Gajahmungkur Semarang, Oei Kian Seng (39) warga Jalan Kranggan Dalam Kota Semarang, Ninja (29) warga jalan Revolusi Dua Samarinda, dan Nur (26) warga Singosari Timur, Wonodri Kota Semarang.
Menurut pengakuan salah seorang pelaku, Tofan, dirinya mengonsumsi narkoba lantaran terpengaruh oleh ajakan temannya.
"Katanya bisa bikin fly, saya cuma ikut- ikut. Terus beli setengah gram seharga 700 ribu, " ucap Tofan saat digelandang ke Mapolrestabes Semarang di Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/3).
Ulahnya tersebut berbuah petaka lantaran terendus petugas kepolisian yang langsung menangkapnya di rumah kos di Jalan Kanguru, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah Sabtu (28/2) lalu. Bersamanya ikut diamankan sabu seberat 0,75 gram, satu buah pipet kaca, dan satu buah ponsel BlackBerry warna hitam.
"Saya nyesel, tahu gini enggak ikut-ikut," imbuh pria pekerja salon tersebut.
Sementara, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, para pelaku tersebut biasa mengonsumsi narkoba di dalam rumah kos di kota Semarang. Untuk peredarannya sendiri, mereka diketahui melakukannya di tempat-tempat umum seperti di pinggir jalan atau di depan mini market.
"Kami akan terus melakukan upaya hukum terhadap maraknya peredaran narkoba di kota Semarang," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaDua di antara lima anggota Polri, yang ditangkap karena diduga menggunakan narkoba di Depok ternyata kakak beradik.
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaLima personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur ditangkap di Depok karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca Selengkapnya