Assyifa, pembunuh sadis Ade Sara divonis 20 tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Assyifa Ramadhani (19), terdakwa pembunuh Ade Sara. ABG itu terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja.
"Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan secara sengaja. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Assyifa Ramadhani selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Absoro menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah melakukan perbuatan keji hanya karena alasan cemburu dan perbuatannya itu telah mengakibatkan keluarga korban terluka.
"Tidak ditemukan alasan-alasan meringankan," kata Absoro.
Dalam persidangan sebelumnya, Assyifa dan Ahmad Imam Al Hafitd (19) dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman bui seumur hidup.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya