Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ASN di Malang dilarang pakai elpiji 3 kilogram bersubsidi

ASN di Malang dilarang pakai elpiji 3 kilogram bersubsidi Wali Kota Malang Sutiaji di Balai Kota Malang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengeluarkan larangan penggunaan LPG (Liquified Petroleum Gas) bersubsidi 3 kilogram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Wali Kota Malang nomor 222/3008/35.73.122/2018 tentang penggunaan LPG tepat sasaran.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang. Kepala OPD selanjutnya diminta untuk melakukan sosialisasi kepada staf di bawahnya.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, diterbitkannya surat tersebut merespon kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai upaya agar distribusi LPG 3 Kg atau elpiji melon bisa tepat sasaran pada masyarakat tidak mampu.

"Terbitnya surat wali kota ini maka diimbau kepada ASN/Capeg ASN di lingkungan Pemkot Malang agar tidak menggunakan LPG 3Kg bersubsidi," kata Sutiaji di Balaikota Malang, Rabu (3/10).

Sutiaji menegaskan, setelah turunnya surat tersebut, seluruh Kepala OPD harus melakukan sosialisasi kepada para ASN yang berada dalam naungannya secara berjenjang. Selain itu juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

"Termasuk bagaimana Kepala OPD nanti harus memantau secara berkala terkait imbauan yang dimaksud," tandasnya.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pada 28 Juni lalu mengeluarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 540/9176/022.1/2018 tertanggal 28 Juni 2018. Surat tersebut mengimbau wali kota dan bupati se-Jawa Timur agar ASN dan Capeg ASN di lingkungan pemerintahan masing-masing tidak menggunakan LPG 3 Kg.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kementerian ESDM tertanggal 23 Maret.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP