Asesmen Dikabulkan, Iyut Bing Slamet Jalani 3 Bulan Rehabilitasi
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada penyanyi Iyut Bing Slamet.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan.
"Kemarin sudah dilakukan asesmen terhadap Iyut, dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan kategori hasil asesmen mengatakan sebagai pengguna apa ya," kata Kepala BNNK Jakarta Selatan, Dikdik Kusnadi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Dikdik membeberkan, tim menyatakan Iyut memiliki ketergantungan sedang terhadap narkotika jenis sabu, sehingga perlu menjalani rehabilitasi paling lama tiga bulan. Didik belum memutuskan tempat rehabilitasi untuk Iyut Bing Slamet.
"Jadi sekali lagi hasil asesmen yang bersangkutan kita sarankan untuk direhabilitasi. Untuk apakah perlu di RSKO atau di Lido rehabnya belum diputuskan," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Dikdik mengapresiasi langkah yang diambil oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut dia, sudah tepat.
"Kebijakan pemerintah bagi mereka yang sudah terlanjur kena atau ketergantungan yang datang dengan kesadaran tidak akan dipenjarakan, tapi mereka akan dibantu untuk diobati dan gratis melalui rehabilitasi pemerintah. Di sini Kasat melakukan pelayanan yang tepat untuk menyikapi masalah ini mana yang harus dipenjarakan mana yang harus direhabilitasi," papar dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNNK terkait perkara narkoba yang tengah dihadapi Iyut Bing Slamet.
"Kita akan melangkah lebih lanjut, terkait dengan pengajuan untuk rehab itu nanti akan kita koordinasikan tempat atau instansi terkait," katanya.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sebuah rumah di Kramat Sentiong, Joharbaru, Jakarta Pusat pada Kamis sekira pukul 23.30 Wib.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu set alat isap sabu, dan plastik klip bening bekas penyimpanan sabu. Barang itu milik penyanyi berinisial IBS.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan, IBS dijerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya