Artidjo Alkostar: Hakim mimpi dapat hadiah saja tidak boleh
Merdeka.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak mau diberikan julukan atau penghargaan. Sebab, menurutnya, sebagai seorang hakim tidak boleh bermimpi mendapatkan hadiah sekalipun.
"Kalau hakim itu tidak boleh bermimpi saja, mendapat hadiah itu ndak boleh, ndak boleh hakim," kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Artidjo bercerita, pernah diberikan hadiah oleh Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Kampus almamaternya itu memberikan sebuah award. Begitu juga sebuah universitas di Jakarta yang dia rahasiakan namanya. Semuanya, Artidjo tolak.
"Saya itu kan pernah mau diberi award dari UII dari almamater saya. Saya tolak, saya tolak. Ada juga dari Jakarta, tidak perlu saya sebutkan memberikan award juga. Saya tolak juga," kata dia.
Adapun alasan penolakan karena, menurut Artidjo, penghargaan seperti itu berpotensi mempengaruhi independensi seorang hakim. Termasuk juga julukan atau penobatan verbal pun dia tolak demi independensi.
"Hakim itu harus bebas dari harapan-harapan yang berpotensi untuk mempengaruhi independensi. Penghargaan ini, sebutan ini. Jadi, harus bersih, harus independen," tegasnya.
Artidjo merupakan, hakim agung yang terkenal sebagai momok bagi para koruptor. Sebut saja terdakwa korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum. Hukumannya di tingkat kasasi diperberat menjadi 14 tahun dari 8 tahun di tingkat pertama, serta ditambah uang pengganti.
Artidjo memasuki masa pensiun setelah berusia 70 tahun pada 22 Mei 2018. Per 1 Juni 2018, 18 tahun pengabdiannya di Mahkamah Agung harus berakhir.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya