Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Artha Meris Simbolon pasrah jika KPK langsung lakukan penahanan

Artha Meris Simbolon pasrah jika KPK langsung lakukan penahanan Artha Meris diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Artha Meris Simbolon, tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pasrah jika langsung ditahan oleh KPK usai diperiksa hari ini. Namun demikian, melalui penasihat hukumnya, Otto Hasibuan, keponakan politikus PDIP Effendi Simbolon itu masih berharap tidak dibui oleh KPK.

"Kita tidak pernah berpikir dia akan ditahan hari ini. Ya kita serahkan sama KPK. Kita harapkan tidak perlu ditahan. Kita harapkan KPK melihat dengan jelas dulu persoalannya," kata Otto kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/6).

Otto menyatakan kliennya hari ini tidak memiliki persiapan khusus saat diperiksa sebagai tersangka. Mantan pengacara Akil Mochtar itu tetap menyangkal kliennya menyogok Rudi Rubiandini.

"Rudi sendiri kan mengaku tidak menerima uang dari Meris. Kan fakta persidangannya begitu kan. Jadi kita hargailah KPK. Mungkin KPK ada pemikiran lain, nanti kita lihat apa itu," kata Otto berdalih.

Artha Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia ditengarai menyuap Rudi sebesar USD 522,5 ribu supaya Rudi memberikan rekomendasi pengajuan permohonan penurunan formulasi harga dasar amoniak buat perusahaannya, PT Kaltim Parna Industri.

Sebab saat itu, dia sedang bersaing dengan PT Kaltim Pacific Amoniak. Tetapi saat bersaksi dalam sidang Rudi beberapa waktu lalu, Meris menyangkalnya. Belum diketahui apakah anak pengusaha Marihad Simbolon itu bakal dibui atau tidak usai pemeriksaan hari ini.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP