Armadanial sang jagal keluarga terancam hukuman mati
Merdeka.com - Armadanial (43), telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istri dan kedua anaknya. Atas perbuatannya, dia terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Khalid Zulkarnain, mengungkapkan, kasus ini dilimpahkan dari Polsek Semendo setelah menangkap tersangka beberapa jam usai kejadian. Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka. Sekarang masih dalam pemeriksaan lanjutan," ungkap Khalid kepada merdeka.com, Jumat (29/4).
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan kepada tersangka dengan ancaman hukuman mati. Barang bukti yang diamankan sebilah pisau dapur cap garpu dan sejumlah pakaian dikenakan korban.
"Kita lihat dulu hasil pemeriksaan. Tapi kemungkinan besar hukumannya mati," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Armadanial (43) nekat membunuh istri, Susi (27) dan kedua anaknya, Parhan (6) dan Makiah (1) di sebuah pondok kebun mereka di Desa Swarna Dwipa, Kecamatan Semendo Darat Tengah, Muara Enim, Sumsel, Rabu (27/4) malam.
Ketiga korban terbujur kaku dengan bersimbah darah baru diketahui warga keesokan harinya, Kamis (28/4) pagi. Polisi yang mendapat laporan langsung ke TKP dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Ketiga korban tewas akibat luka tusuk di sekujur tubuhnya, seperti perut, dada, wajah, dan leher. Luka tersebut akibat tusukan pelaku menggunakan pisau dapur.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Atta Halilintar merayakan momen HUT RI dengan bertamasya ke Dufan bersama ratusan karyawannya.
Baca SelengkapnyaPotret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca SelengkapnyaPelaku MS tak terima anaknya ditusuk korban gara-gara membawa cucu bertandang ke rumah korban.
Baca SelengkapnyaKeduanya sangat bahagia saat melepas kerinduan lantaran bertahun-tahun tak bertemu.
Baca SelengkapnyaTernyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaMomen jenderal berprestasi sematkan baret cokelat ke ulama ternama Indonesia.
Baca Selengkapnya