Arif Wibowo bantah terima fee proyek e-KTP dari Andi Narogong
Merdeka.com - Anggota Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo disebut jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar USD 108 ribu. Arif mengklaim tidak pernah mengenal atau menerima uang dari pengusaha penyedia barang/jasa e-KTP rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya tidak tahu, tidak kenal, tidak pernah bertemu apalagi menerima dana dari Agustinus itu," kata Arif saat dihubungi, Kamis (9/3).
Arif mempertanyakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal aliran dana yang diterimanya.
"Menurut jaksa saya menerima uang dari siapa? Tahun berapa?," tanyanya.
Jaksa pada KPK membeberkan nama-nama anggota Komisi II dan sejumlah petinggi partai yang menerima fee terkait proyek KTP elektronik (e-KTP). Nama-nama itu tercantum dalam berkas dakwaan dua tersangka yakni Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan terdakwa Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri 2011.
"Bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua pantia pengadaan barang dan jasa pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012 telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu yaitu untuk memperkaya para terdakwa dan orang lain," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3).
Sebagian besar nama yang diungkap adalah anggota Komisi II yang membidangi pemerintahan. Selain itu, ada pula petinggi partai.
"Dan 37 anggota Komisi II DPR lain serta memperkaya korporasi yaitu Perum Percetakan Negara RI, PL LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun," tambah jaksa Irene.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya