Arif Rachman Baca Pleidoi: Saya Salah Membiarkan Kekuatan Tak Baik Kuasai Akal Sehat
Merdeka.com - Arif Rachman Arifin menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.
Dalam pleidoinya, Arif Rachman meminta maaf kepada orang tua, mertua, istri, hingga masyarakat luas. Dia mengaku telah membiarkan mentalnya lemah sehingga terjerat kasus tersebut.
"Dengan kerendahan hati saya memohon maaf, jika saat ini sekali lagi harus ada keadaan yang memaksa kamu untuk kuat," tutur Arif Rachman saat membacakan permohonan maaf untuk istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2).
Arif Rachman juga meminta maaf kepada institusi Polri. Baik terhadap senior yang telah menjadi guru, membimbing, serta mengayomi sejak awal perjalanan karirnya di kepolisian, juga junior dan rekan seangkatan yang dikecewakan, bahkan memberikan contoh tidak baik kepada mereka.
"Kepada seluruh masnyarakat Indonesia yang merasa terpukul dan kecewa karena peristiwa ini, pemimpin bangsa Indonesia, serta para pemimpin Institusi penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Mohon agar pintu maaf untuk Saya dibuka selebar-lebarnya," ujar Arif Rachman.
Dia menyatakan, tidak sedikitpun terbersit bisa melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Selama ini, dia hanya bekerja, menjalankan perintah atasan sambil meyakini bahwa melaksanakan tugas adalah ibadah.
"Saya telah menyadari bahwa saya gagal mengatasi ketakutan saya, saya salah karena telah membiarkan kekuatan yang tidak baik berhasil menekan mental saya dan ancaman menguasai akal sehat sehingga saya tidak melangkah maksimal dan saya hanya bisa memilih diam pada saat itu," Arif Rachman menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com.
Pelanggaran Etik Arif Rachman
Sebelumnya, Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat menyebutkan beberapa temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam serangkaian pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Temuan pelanggaran Arif Rachman itu disampaikan Agus saat hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice atas terdakwa Arif Rachman Arifin pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/12).
"Yang ditandatangani hasil pemeriksaan Timsus kami, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Arif Rachman," jata Agus saat sidang
Pelanggaran pertama adalah terkait dengan campur tangan Arif Rachman yang kala itu menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat (8/7) lalu.
"Bentuk perbuatan yang disampaikan, kepada pimpinan yang diteruskan kepada Divpropam antara lain, mengikuti proses autopsi bersama dengan AKBP Susanto, dan (pelanggaran kedua) memasuki kamar autopsi," kata Agus.
Selanjutnya pelanggaran ketiga, lanjut Agus, adalah tindakan campur tangan dalam proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan memerintahkan agar BAP kasus kematian di Polres Metro Jakarta Selatan hanya mengganti judul dari pemeriksaan di Biro Paminal.
"Kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta selatan yang menangani perkara agar dalam pembuatan BAP tiga saksi (Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR) yang dimaksud hanya mengganti judul dari Biro Paminal yang telah dibuat," kata Agus.
Perintah dari Arif itu dilakukan agar proses pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kematian Brigadir J, sesuai dengan skenario baku tembak yang dirancang Ferdy Sambo dari hasil pemeriksaan di Biro Paminal.
"Coba jelaskan yang terakhir pelanggaran?" tanya kembali majelis hakim.
"Memerintahkan penyidik Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP ketiga saksi yang dimaksud dengan agar mengganti judul dari BiroPaminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan," jelas Agus.
Kesimpulan pelanggaran atas perintah mengganti judul BAP yang dilakukan Arif, kata Agus, didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan ketiga saksi, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum memasuki bulan puasa, terdapat sejumlah persiapan yang bisa dilakukan agar ibadah tersebut berjalan dengan aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaBerbagai hal yang kita lakukan sehari-hari bisa berdampak pada kondisi kesehatan kita termasuk pada kondisi otak.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kondisi lelah yang kita alami di hari ini bisa terjadi akibat hal yang kita lakukan kemarin malam.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?
Baca SelengkapnyaAdanya waktu istirahat selama sehari di tengah hari-hari sibuk perlu dilakukan demi kesehatan secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaSang ibunda sempat pamit untuk pergi bekerja. Ibunya juga berjanji akan segera pulang jika pekerjaannya telah selesai.
Baca SelengkapnyaSus Rini dan Lala mengungkapkan keluh kesah bekerja dengan Raffi dan Nagita. Beban berat hingga banyak dapat sorotan.
Baca SelengkapnyaAngka kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik lebaran Idulfitri menurun
Baca SelengkapnyaJika kalian salah satu orang yang sulit fokus dalam bekerja. Ini dia tips ampuhnya.
Baca Selengkapnya