Ardhito Pramono Resmi jadi Tersangka Kasus Narkoba
Merdeka.com - Musisi Ardhito Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya bilangan Jakarta Timur, Rabu (12/1) kemarin.
"Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) sudah ditetapkan sebagai tersangka yang mana narkotika ganja ini didapat dari membeli ke seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Ardhito dijerat Undang-Undang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. "Penyidik mempersangkakan terkait uu narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, dua bukti sudah dikantongi penyidik dalam kasus narkoba yang menjerat Musisi Ardhito Pramono.
"Alat bukti sudah kami temukan, cek urine positif kemudian barang buktinya narkotika jenis ganja," kata Ady saat dikonfirmasi.
Polisi juga telah menelusuri rekam jejak digital Ardhito Pramono untuk mencari sumber ganja yang dipakai. "Rekam jejak juga sudah ditemukan," katanya.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya