Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apes, Pria di Malang Ditangkap usai Diminta Kirim Wafer Berisi Sabu ke Lapas

Apes, Pria di Malang Ditangkap usai Diminta Kirim Wafer Berisi Sabu ke Lapas Wafer Berisi Sabu ke Lapas di Malang. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Frendo (19) warga Pakis, Kabupaten Malang harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga sebagai kurir narkoba. Pria pengangguran ini tertangkap tangan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Malang saat mengantarkan barang wafer berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menceritakan, pelaku mengaku disuruh orang yang tidak dikenal untuk mengantarkan sebuah paket.

Orang tersebut menghubungi melalui direct message setelah berkomentar di statusnya. Pelaku saat itu mengunggah status di akun media sosial Facebook kalau sedang membutuhkan pekerjaan.

"Pelaku disuruh orang lewat media sosial untuk mengantarkan barang. Kebetulan yang bersangkutan mengunggah di akun medsosnya kalau lagi butuh uang," tegas Eka Wira Dharma, Selasa (21/3).

Pelaku dijanjikan uang Rp100 ribu, makanan, kaos dan deterjen. Tetapi pelaku tidak mengetahui kalau paket yang minta diantarkan itu berisi wafer yang sudah dimodifikasi berisi narkoba jenis sabu.

"Dia enggak tahu di dalamnya apa juga enggak tahu, tergiur karena memang posting butuh pekerjaan di medsos, tergiur uang saja," ungkapnya.

Barang bukti yang disita berupa wafer yang sebelumnya dikemas dalam enam paket aluminium foil. Sementara bubuk sabu dalam plastik dimasukkan di tengah-tengah wafer. Petugas Lapas yang memeriksa barang kiriman memeriksa dan meneteliti hingga berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.

"Barang bukti dari Lapas berupa narkoba jenis sabu 4,61 gram yang diselundupkan dalam bentuk wafer," ujarnya.

Frendo hingga saat ini masih dimintai keterangan. Ia dikenakan wajib lapor karena sesuai dengan pemeriksaan dan hasil interogasi dinilai kurang cukup bukti mengarah ke Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pembuktiannya masih sulit ke pasal 112, yang bersangkutan juga belum menerima uang Ro100 ribunya, kita periksa urinenya juga negatif, dia juga enggak pernah makai, dia enggak tahu barangnya itu apa, cuma disuruh saja. Statusnya masih saksi, kita interogasi dulu, habis pemeriksaan wajib lapor," paparnya.

Kasatnarkoba mengimbau agar masyarakat berhati-hati agar tidak menjadi korban peredaran narkoba. Karena para pengedar tidak segan memanfaatkan orang lain, apalagi sedang butuh secara ekonomi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP