Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

APBD 2015 terlambat, pejabat Aceh terancam tak digaji 6 bulan

APBD 2015 terlambat, pejabat Aceh terancam tak digaji 6 bulan Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kemendagri), Reydonnizar Moenek menyebutkan bila Pemerintah Daerah terlambat mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan dihukum administrasi.

Hukumannya bisa berupa pejabat daerah tidak digaji selama 6 bulan. Diantaranya, Gubernur, Wakil Gubernur dan jajarannya serta seluruh anggota dewan tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.

Termasuk juga dipotong tunjangan dan anggaran lainnya seperti uang perjalanan dinas pejabat setempat dan juga dana protokoler juga ikut dipangkas.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tidak lagi memangkas uang rakyat, tetapi anggaran pejabat yang dipotong.

"Kalau terlambat masa masyarakatnya yang dihukum dengan penundaan DAU. Padahal Pejabat yang salah, ya pejabatlah yang harus diberi hukuman dengan tidak bayar gaji selama 6 bulan baik itu gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya," kata Dirjen Kemendagri Reydonnizar Moenek, Selasa (13/1) di Banda Aceh.

Reydonnizar Moenek meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar dapat memacu pengesahan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Aceh (R-APBA) sebelum 20 Januari 2015.

"Jika melewati batas waktu tersebut, maka berdampak buruk dan pejabat di Aceh terancam tidak bergaji," tegasnya.

Kendati demikian, dia mengaku bisa menerima sejumlah alasan yang disampaikan Gubernur Aceh dan ketua DPRA terkait keterlambatan pengesahan APBA 2015. Sebab itu, dia datang ke Aceh untuk mendorong percepatan pengesahan R-APBA 2015 sebelum jatuh tempo.

"Ayolah kita sekarang bicara tentang belanja yang benar-benar efisien dan efektif yang berpihak pada rakyat," harapnya.

Sementara itu Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin tak menampik keterlambatan pengesahan APBA 2015. Muharuddin beralibi keterlambatan ini karena telatnya pelantikan Ketua DPRA definitif dan proses penyusunan kelengkapan dewan.

Tak hanya itu, Muharuddin juga membeberkan bahwa sejak tanggal 23 Desember 2014 lalu, banyak peristiwa politik dan berbagai momen yang harus dilalui.

"Bukan faktor sengaja, tetapi banyak momen yang harus kita lalui, seperti peringatan 10 tahun tsunami, libur natal dan tahun baru, serta mendekati hari libur lainnya," ujarnya.

Oleh karena itu, Muharuddin berharap pemerintah pusat agar memberikan keringanan serta mengubah pola dan sanksi kebijakan administratif terkait lambannya pengesahan APBA 2015.

"Kita berharap pemerintah pusat punya kebijakan lain dalam memberikan sanksi administratif ini," tutupnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP