Apa hukumnya wanita pergi ke dukun cabul
Merdeka.com - Praktik perdukunan bagi sebagian masyarakat Indonesia dipercaya masih mujarab mengobati suatu penyakit. Sebagian pasien dukun ini kebanyakan kaum wanita.
Terungkapnya beberapa praktik dukun abal-abal tak lantas membuat masyarakat jera. Dengan berbagai alasan, praktik perdukunan masih jadi pilihan sebagian masyarakat Indonesia untuk menuntaskan setiap masalah.
Padahal, bukan cuma metode pengobatan yang kadang tak masuk akal, secara agama pun praktik perdukunan jelas dilarang. Lantas bagaimana hukumnya para wanita yang kerap meminta bantuan dukun menyelesaikan masalah?
"Jelas-jelas dilarang oleh agama. Haram hukumnya," kata Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Ridwan saat dihubungi merdeka.com, Jumat (4/9) kemarin.
Cholil mengatakan, dalam Fatwa MUI yang bernomor 2/munasVII/MUI/6/2005 tentang Perdukunan dan Peramalan, dijelaskan bahwa segala bentuk praktik perdukunan dan peramalan hukumnya haram. Fatwa itu berdasarkan ayat-ayat Al-Quran yang dengan tegas mengharamkan perbuatan mengarah kepada hal-hal syirik.
Menurut Cholil, surat yang menjelaskan keharaman perdukunan dan peramalan itu salah satunya Al-Quran Surat Annisa ayat 48. Surat itu berbunyi; 'Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.' (QS An-Nisa [4]:48).
"Itu kan ada fatwanya. Pertama kan dia nipu. Kedua kalau dia menggunakan sesuatu yang mistik itu syirik. Pada prinsipnya praktik-praktik dukun-dukun seperti itu haram hukumnya," ujar Cholil.
Dari beberapa kasus praktik dukun abal-abal, Cholil melihat, kebanyakan korban malah berlatar belakang mempunyai tingkat pendidikan tinggi. Hal itu semakin menegaskan bahwa tingkat keimanan seseorang menjadi kunci dalam menentukan pilihan pengobatan lewat dukun atau dengan cara yang lebih masuk akal dan dianjurkan oleh agama.
"Itu kabanyakan mereka (korban) yang awam agama. Pengetahuan agamanya minim sekali. Lemah iman. Padahal kita tahu, yang menghidupkan Allah SWT, yang memberi rizki Allah SWT. Kalaupun mau berobat itu ke dokter. Secara ilmiah, masuk diakal kemudian tidak melanggar agama," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya