Anwar Usman: Siapa Bilang Putusan MK Bocor, Belum Diputus
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan, MK belum memutuskan terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Menurutnya, bocornya informasi putusan MK mengenai sistem kepemiluan tidaklah benar.
"Ah itu saya bilang apa yang bocor, orang belum diputus, nanti kalau udah putus," ujar Anwar di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
Anwar menjelaskan, perkara sistem kepemiluan belum dimusyawarahkan hakim konstitusi. Sebab, pada Rabu (31/5) kemarin pihak terkait baru menyerahkan kesimpulan. Setelahnya, baru ada rapat permusyawaratan hakim.
"Perkara ini belum dimusyawarahkan jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin tanggal 31, setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menimbang apa putusannya, ya tunggu saja," tuturnya.
Anwar melanjutkan, semua asas akan dipertimbangkan oleh hakim konstitusi. Kata dia, tidak ada batas waktu bagi MK untuk memutus perkara ini. Cepat atau tidaknya juga tergantung dari pihak terkait.
"Kalau undang undang itu batas waktunya tidak ada itu tergantung juga dari para pihak jadi bukan hanya tergantung dari MK nah ini yang terkait dengan undang undang pemilu khusus mengenai proporsional terbuka dan tertutup itu pihak terkait yang ada 15," pungkasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengaku sudah mengetahui nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.
Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.
"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5).
Dia menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.
Denny meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," tandas Denny.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaIni sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman kembali diputuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Baca SelengkapnyaAlasannya karena Ketua Umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis menyinggung Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, yang ingin merebut kembali posisinya sebagai Ketua MK
Baca Selengkapnya