Ada Antrean di Titik Ganjil Genap Menuju Puncak, Polisi Sebut Pengecekan Kendaraan
Merdeka.com - Petugas gabungan sudah mulai memberlakukan pelaksanaan ganjil genap terhadap kendaraan yang hendak menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pelaksanaan aturan tersebut pun sudah mulai berlaku sejak Jumat (3/9) kemarin.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata menyampaikan hingga pagi hari ini, Sabtu (4/9) pelaksanaan ganjil genap masih terus berlangsung dan seluruh petugas telah disebar di lima titik pemeriksaan, yakni Simpang Gadog, GT Ciawi, Bendungan, Cibanon dan Rainbow Hills.
"Untuk pagi ini sudah berlangsung, kita kan berlangsung 24 jam ya. Petugas juga sudah tersebar di titik-titik pemeriksaan. Jadi kalau selama proses ini lancar, tadi malam juga kita laksanakan alhamdulillah," ujar Dicky saat dihubungi merdeka.com.
Walaupun ada antrean kendaraan pada titik- titik pemeriksaan, kata Dicky, hal itu karena petugas membutuhkan waktu untuk pemeriksaan. Tetapi secara keseluruhan arus lalu lintas masih terkendali dan informasi aturan ganjil genap sudah tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat.
"Arus lalu lintas menuju kawasan Puncak, Bogor pagi ini ada antrean kendaraan. Tapi masih nornal lancar, agak tersendat ada antrean karena kan kita sedang pemeriksaan," katanya.
"Karena pemeriksaan butuh waktu. Jadi yang harusnya berjalan terus, diberhentikan sebentar untuk dilakukan pemeriksaan tapi masih masuk normal," lanjutnya.
Dicky juga menyampaikan jika sampai saat ini dari lima titik poin penjagaan, petugas masih mendapati sejumlah kendaraan yang nomor polisi tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.
"Iya sudah ada pak dari pagi kita sudah main (yang diputar balikan), jadi pelaksanaan itu 24 jam tadi pagi petugas sudah di lapangan langsung kita lakukan pemeriksaan," terangnya.
Sementara, Dicky menyampaikan untuk data berapa kendaraan yang harus diputar balikan belum selesai direkap, karena masih proses pendataan. "Belum direkap datanya," ujarnya.
Sebelumnya, uji coba ganjil genap yang diterapkan pada dua kali akhir pekan itu akan berlaku bagi setiap kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai dengan angka genap atau ganjil pada tanggal tersebut akan diputar balik arah.
Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan sistem ganjil genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.
Opsi pelaksanaan ganjil genap ini dilakukan untuk meminimalisasi kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu seperti yang terjadi pada tanggal 28—29 Agustus 2021 usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pasalnya, sepanjang akhir pekan kemarin, terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38.000 kendaraan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya