Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antisipasi kerusakan lingkungan, Sumsel bentuk Perda batu akik

Antisipasi kerusakan lingkungan, Sumsel bentuk Perda batu akik Batu Akik. ©blogspot.com

Merdeka.com - Maraknya penambangan batu akik yang dilakukan masyarakat Sumsel, disinyalir bakal merusak lingkungan. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bakal membentuk peraturan daerah (Perda) tentang batu akik.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumsel Lukitariati mengungkapkan, sejauh ini kewenangan izin berbagai jenis penambangan berada di Bupati/Wali Kota. Namun, pihaknya tetap akan mengaturnya lebih jelas sehingga menjadi batasan perizinan.

"Izinnya tetap wewenang Bupati dan Wali Kota. Tapi, rencananya kita bakal bentuk Perda soal penambangan batu akik," ungkap Lukita, Kamis (12/3).

Dijelaskannya, penambangan batu akik di wilayah Sumsel dilakukan secara sporadis. Usai menggali, masyarakat meninggalkan begitu saja lubang galian dan berpindah ke lokasi ini. Meski demikian, belum ditemukan kerusakan alam.

"Laporan kerusakan lingkungan belum parah, tapi nanti kita pantau lagi. Para penambang juga diimbau tetap mematuhi peraturan penambangan yang ada," kata dia.

Dia menambahkan, di provinsi itu banyak daerah yang menjadi lokasi penggalian batu akik. Diantaranya, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Pagaralam, Lubuk Linggau, dan Lahat.

"Kita tidak mau ekonomi rakyat terganggu, karena prinsipnya Perda itu nantinya mengatur lingkungan agar tidak rusak atau hal-hal lain," pungkasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP