Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antisipasi Corona, Polisi Batasi Jam Operasional Bayar Pajak dan Buat SIM

Antisipasi Corona, Polisi Batasi Jam Operasional Bayar Pajak dan Buat SIM SIM. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi jadwal atau jam operasional untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut dilakukan terkait adanya penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19.

"Iya betul, ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB. Antisipasi penyebaran Covid-19," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).

Dia menjelaskan, kebijakan pembatasan jam operasional dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diberlakukan hingga 31 Maret 2020.

Nantinya, jam operasional pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sedangkan, untuk Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Lalu, untuk jam operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan, untuk Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.

Selain itu, untuk pelayanan STNK yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, pada Senin-Jumat, dan Sabtu tidak ada pelayanan.

Untuk pelayanan STNK di wilayah Depok, Cinere, Kota/Kabupaten Bekasi beroperasi mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, pada Senin-Kamis, serta pukul 08.00 hingga 11.00 pada Jumat-Sabtu.

Sedangkan, untuk pelayanan STNK wilayah Banten di Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug dan Ciputat, akan beroperasi pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30 WIB-14.30 WIB, dan untuk hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.

Sementara itu, pihaknya bakal memberikan keringanan terhadap pemilik SIM yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Virus Corona.

Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, mereka dapat memperpanjang SIM-nya tersebut setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.

Mereka pun juga tak diwajibkan untuk membuat SIM yang baru, meskipun sudah telat atau sudah habis masa berlaku SIM tersebut.

"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina. Maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin.

Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17-30 Maret 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP