Antisipasi Corona, Polisi Batasi Jam Operasional Bayar Pajak dan Buat SIM
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi jadwal atau jam operasional untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut dilakukan terkait adanya penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19.
"Iya betul, ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB. Antisipasi penyebaran Covid-19," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).
Dia menjelaskan, kebijakan pembatasan jam operasional dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal diberlakukan hingga 31 Maret 2020.
Nantinya, jam operasional pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sedangkan, untuk Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Lalu, untuk jam operasional pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB. Sedangkan, untuk Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-12.00 WIB.
Selain itu, untuk pelayanan STNK yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, pada Senin-Jumat, dan Sabtu tidak ada pelayanan.
Untuk pelayanan STNK di wilayah Depok, Cinere, Kota/Kabupaten Bekasi beroperasi mulai pukul 08.00 WIB-13.00 WIB, pada Senin-Kamis, serta pukul 08.00 hingga 11.00 pada Jumat-Sabtu.
Sedangkan, untuk pelayanan STNK wilayah Banten di Samsat Kota Tangerang, Serpong, Ciledug dan Ciputat, akan beroperasi pada Senin-Jumat mulai pukul 08.30 WIB-14.30 WIB, dan untuk hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
Sementara itu, pihaknya bakal memberikan keringanan terhadap pemilik SIM yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Virus Corona.
Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin mengatakan, mereka dapat memperpanjang SIM-nya tersebut setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit.
Mereka pun juga tak diwajibkan untuk membuat SIM yang baru, meskipun sudah telat atau sudah habis masa berlaku SIM tersebut.
"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina. Maka dapat melakukan proses perpanjangan SIM (bukan proses SIM baru) setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," kata Hedwin.
Polisi memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17-30 Maret 2020. Mereka dapat mengurus perpanjangan SIM setelah tanggal 30 Maret 2020.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca SelengkapnyaHanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri
Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaAkses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup Permanen Mulai 18 Februari, Ini Jalur Alternatifnya
Penutupan akses ini rencananya akan dimulai pada 18 Februari 2024 atau hari Minggu pekan ini.
Baca SelengkapnyaOperasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaLuhut Akhirnya Buka Suara Soal Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor
Strategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaKronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
Polisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca Selengkapnya