Antasari ingin hadirkan Susno Duadji dan Cirus Sinaga di MK
Merdeka.com - Terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar merasa perlu menghadirkan saksi tambahan yaitu mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan mantan jaksa Cirus Sinaga. Dua orang ini merupakan saksi yang terlibat langsung dengan proses penetapan Antasari sebagai tersangka, terdakwa hingga terpidana.
Atas hal itu, Antasari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan izin bagi dia untuk menghadirkan dua orang tersebut. Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.
"Kalau mungkin diizinkan dengan kewenangan mahkamah, kami sudah mengajukan untuk saksi yang sedang dalam penjara adalah Susno Duadji dan Cirus Sinaga," ujar Boyamin dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/6).
Boyamin mengatakan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan pihak lapas karena kedua orang ini berstatus sebagai narapidana. Menurut dia, pihak lapas pun telah menyanggupi permintaan tersebut, bahkan kedua orang yang dimaksud menyatakan sangat ingin hadir dalam sidang di MK.
"Dua orang ini sangat ingin sekali hadir dalam persidangan ini," terang Boyamin.
Namun demikian, Ketua MK Akil Mochtar menolak permohonan izin tersebut. Dia justru menyarankan agar pihak Antasari memperbanyak mengajukan ahli dalam persidangan.
"Saksi itu tidak perlu banyak dalam pengujian Undang-undang. Saksi itu kan hanya mengantarkan apa yang sebenarnya ingin Anda ungkapkan, itu sudah kami tangkap. Maka, pendapat ahli harus lebih banyak. Kalau masih memanggil ahli, kami beri kesempatan," saran Akil. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya