Antasari Azhar Ungkap Alasan Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK
Merdeka.com - Mantan pimpinan KPK Antasari Azhar membantah ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo. Antasari menyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah menjalani pidana penjara dengan hukuman minimal lima tahun.
"Ada satu pasal yang enggak bisa, pernah menjalani pidana penjara yang ancamannya 5 tahun. Kan tujuannya tercapai, ngerjain saya dulu kan, akhirnya sekarang saya jadi susah," kata Antasari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Dalam UU KPK Pasal 37D huruf f memang tertulis tidak bisa menjadi Dewan Pengawas KPK jika pernah menjalani hukuman pidana minimal lima tahun.
Antasari diketahui pernah divonis 18 tahun penjara karena kasus pembunuhan. Dia akhirnya mendapatkan grasi oleh Presiden Jokowi pada tahun 2017.
Antasari Sarankan Eks Komisioner KPK jadi Dewan Pengawas
Antasari hanya menyarankan, pemilihan anggota dewan pengawas KPK harus selektif, berintegritas dan paham hukum. Dia menilai, mantan komisioner KPK cocok untuk menjadi dewan pengawas.
Dia sendiri menilai, keberadaan dewan pengawas diperlukan. Antasari meyakini keberadaan dewan pengawas KPK tidak akan tumpang tindih kewenangannya dengan pimpinan KPK. Soal perizinan penyadapan, kata Antasari hanya soal administrasi.
"Dewas itu hanya mengawasi. Tak bisa menyentuh subtansi," ucapnya.
Nama Dewan Pengawas Digodok Presiden Jokowi
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap, nama-nama Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam penggodokan tim internal. Dia berharap orang yang mengisi kursi Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu memiliki kapabilitas dan integritas.
"Kita harapkan orang yang ada di situ memiliki kapabilitas dan integritas," kata Jokowi usai membuka acara Konstruksi Indonesia 2019 di Ji-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini memastikan, penjaringan nama Dewan Pengawas KPK rampung Desember 2019. Pengangkatan Dewan Pengawas bersama dengan pelantikan lima pimpinan KPK yang baru.
Disinggung peluang mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar dan eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masuk dalam penjaringan Dewan Pengawas, Jokowi bungkam. Dia hanya menegaskan akan mengumumkan nama-nama Dewan Pengawas KPK setelah tim internal melakukan penggodokan.
"Nanti kalau sudah kita sampaikan," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaAri menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca Selengkapnya