Antasari Azhar ngotot penahanannya cacat prosedur
Merdeka.com - Terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar ngotot proses hukum yang dialaminya cacat prosedur dan harus dinyatakan batal demi hukum. Ini karena proses hukum atas kasusnya mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan tidak melampirkan surat izin dari Jaksa Agung.
Padahal, saat dia ditetapkan sebagai tersangka, status Antasari masih sebagai jaksa aktif meskipun menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, jika dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, maka harus ada izin tertulis dari jaksa agung.
"Mulai dari sidang pertama, penuntut umum sangat berapi-api mengatakan kami menatan jaksa. Padahal, Oktober 2009 kami masih jaksa aktif sekalipun kami sebagai Ketua KPK," ujar Antasari dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6).
Bahkan, Antasari menegaskan, dia mengalami kenaikan pangkat dari golongan IV/D ke IV/E. Kenaikan pangkat itu terjadi karena dia sebagai jaksa yang merupakan unsur PNS.
"Dalam perjalanannya, kenaikan pangkat kami dari IV/D ke IV/E itu diproses oleh Jaksa Agung," terang Antasari.
Atas dasar itu, Antasari mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan ke MK karena pada faktanya pasal tersebut tidak dijalankan oleh jaksa saat melakukan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin. Dia pun meminta MK membatalkan pasal tersebut. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya