Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Antasari Azhar hadirkan mantan tapol dalam sidang di MK

Antasari Azhar hadirkan mantan tapol dalam sidang di MK Sidang uji materi PK Antasari. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Terpidana kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar akhirnya menghadirkan seorang mantan tahanan politik, Muchtar Pakpahan. Muchtar merupakan salah satu korban kejanggalan proses hukum di Indonesia.

"Saya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus unjuk rasa buruh di Medan. Oleh Pengadilan Negeri Medan saya divonis 3 tahun penjara, kemudian saya mengajukan banding, ditolak dan vonis diperberat menjadi 4 tahun. Di kasasi, saya dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA)," ujar Muchtar dalam persidangan din Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/6).

Muchtar mengatakan, atas putusan Kasasi itu jaksa kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan oleh MA. Sehingga, tutur Muchtar, dia kembali dihukum 4 tahun penjara.

Atas PK yang diajukan jaksa itu, Muchtar menilai proses peradilan sudah berjalan dengan penuh kejanggalan. Sebab, PK merupakan hak yang diberikan oleh KUHAP kepada terpidana dan ahli warisnya.

"Jaksa seharusnya tidak berhak mengajukan PK, karena itu merupakan hak terpidana," kata Mukhtar.

Selanjutnya, Muchtar mengatakan, terdapat kelemahan dalam KUHAP terutama terkait dengan pengajuan PK yang dibatasi hanya satu kali. "Jika terpidana memiliki bukti sementara dia sudah pernah PK, maka tertutup baginya untuk memperoleh keadilan melalui PK yang kembali diajukan," terang dia.

Lebih lanjut, Muchtar menilai, seharusnya PK tidak boleh dibatasi jika memang ditemukan adanya bukti baru (novum). "Mestinya jika kapan saja bukti ditemukan, maka terbukalah kesempatan bagi terpidana untuk mengajukan PK," pungkas dia. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP