Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Tiba di Polda Metro Penuhi Panggilan Soal Kerumunan Massa Rizieq

Anies Tiba di Polda Metro Penuhi Panggilan Soal Kerumunan Massa Rizieq Gubernur Anies Baswedan Bertemu dengan Habib Rizieq Shihab. ©2020 Merdeka.com/Twitter @DPPFPI_ID

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan massa Rizieq Syihab yang melanggar protokol kesehatan akhir pekan lalu.

"Hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies di Mapolda Metro Jaya.

Anies tiba pukul 09.43 WIB. Mengenakan seragam dinas, mantan menteri pendidikan ini pun langsung menuju ruang penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Panggilan terhadap Anies resmi tertuang lewat surat dengan Nomor: B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan bahwa pihaknya melayangkan surat tersebut terhadap Anies.

"Kita klarifikasi terkait dengan kegiatan yang dilakukan ini (acara pernikahan putri Rizieq)," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Senin 16 November 2020.

Diketahui, sesuai keterangan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, tindakan Anies berpotensi menimbulkan pidana. Namun hal itu perlu diklarifikasi lebih dulu. Menurut Argo, dugaan pasal dilanggar adalah UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 November 2020.

Diketahui Pasal 93, berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP