Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies taati putusan MA batalkan Pergub larangan motor lewat Thamrin

Anies taati putusan MA batalkan Pergub larangan motor lewat Thamrin Anies Baswedan. ©2017 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. MA juga membatalkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor di Jalan MH Thamrin.

"Kalau MA memutuskan ya pasti ditaati dong," katanya usai menghadiri acara pelantikannya sebagai Ketua BKSP di Kantor Gubernur Banten, Senin (8/1).

Anies mengatakan ini bukan sekedar kabar baik melainkan menjalankan prinsip keadilan. Selain itu sesuai dengan konsep pemerintahnya, dimana semua warga dapat mendapat kesempatan yang sama termasuk pengendara sepeda motor.

"Kita ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kita dikuatkan," ujarnya.

Dan keputusan MA ini, kata Anies, akan segera dijalankan. "Sesegera mungkin, kalau dari MA memutuskan kita laksanakan," ucapnya,

Sebelumnya Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin menyatakan aturan ini bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.

Dalam putusan tersebut, MA menjelaskan bahwa pemohon merasa haknya dirugikan dengan pemberlakuan aturan tersebut. Pemohon menilai aturan tersebut tidak berkeadilan dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor.

"Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," katanya seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1).

Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kemudian, Majelis Hakim mengatakan Pergub yang dibuat Ahok tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. Kemudian termohon, diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP