Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aniaya warga, perangkat desa di Temanggung dibui satu bulan

Aniaya warga, perangkat desa di Temanggung dibui satu bulan ilustrasi

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Rabu, memvonis seorang perangkat Desa Wonotirto Kabupaten Temanggung, Muyadi (39) dengan hukuman penjara selama satu bulan tujuh hari. Muyadi dinyatakan terbukti menganiaya warganya, Nggolin (51).

Pada sidang yang dipimpin Marulli Tumpal Sirait dengan hakim anggota Aries Sholeh Effendi dan Tri Margono tersebut ramai dikunjungi warga yang merupakan pendukung terdakwa. Sidang berlangsung Rabu (16/10).

Vonis satu bulan tujuh hari tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Siti Mahanim dengan dua bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima. Terdakwa sudah ditahan selama satu bulan lima hari, maka setelah putusan tersebut, yang bersangkutan tinggal menjalani hukuman dua hari.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, sudah dimaafkan keluarga korban, dan sudah membayar biaya pengobatan korban sebesar Rp 816.100. Demikian seperti dikutip Antara.

Kasus penganiayaan tersebut bermula dari terdakwa memberi uang santunan Rp 200 ribu kepada keluarga korban Nggolin, saat anak korban, Yanto (25) mengalami kecelakaan.

Namun, bantuan itu selalu diungkit-ungkit sehingga Nggolin tidak enak hati kemudian mengembalikan uang santunan tersebut.

Selanjutnya terjadi cekcok dan Muyadi menganiaya Nggolin. Penganiayaan yang dilakukan dengan menampar, menghantam, dan membanting tersebut berdasarkan hasil visum mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pipi, kepala, dan punggung. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP