Aniaya Terduga Pencuri Motor hingga Tewas, Tiga Warga Garut Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Tiga orang pria di Garut ditangkap ditangkap aparat kepolisian resor Garut. Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Tiga orang yang ditangkap diketahui berinisial AK, FZ, dan DN, sedangkan terduga pelaku pencurian yang yang menjadi korban penganiayaannya berinisial BH.
“Aksi penganiayaan ini berawal pada Kamis (20/5). Saat itu, BH diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. BH ini diduga mencuri motor salah seorang warga bernama Iwan,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP M Devi Farsawan, Sabtu (22/5).
Saat itu, dijelaskan Devi, Iwan yang sedang memarkirkan motor miliknya tiba-tiba diserang oleh BH. Karena takut, ia pun langsung lari meninggalkan motor.
“Motor milik Iwan langsung didorong oleh orang itu (BH),” jelasnya.
Saat BH sedang mendorong motor, warga yang mengetahui langsung mengejar dan berhasil menangkapnya. Saat tertangkap itulah aksi main hakim sendiri terjadi. BH menjadi bulan-bulanan warga yang geram.
Anggota Polsek Cisurupan yang mengetahui insiden tersebut langsung mengamankan BH dari amukan massa. Kepolisian pun langsung membawa ke puskesmas karena mengeluhkan sakit, dan pada Jumat BH kemudian meninggal dunia.
Aksi penganiayaan warga, sempat terekam kamera salah seorang warga yang ada di sekitar lokasi kejadian. Video tersebut pun menyebar di media sosial dan aplikasi perpesanan.
Dalam video yang berdurasi 26 detik, BH yang saat itu sedang dibawa menggunakan motor oleh warga lainnya, tampak dipukuli oleh sejumlah warga. Tidak hanya itu, BH bahkan dijatuhkan dari motor dan kemudian dipukuli dan ditendangi oleh warga lainnya hingga terkapar.
Tewasnya BH, rupanya tidak diterima oleh pihak keluarga sehingga kemudian membuat laporan polisi. Saat ini, perkara pencurian yang diduga dilakukan BH ditangani oleh Polsek Cisurupan, sementara kasus penganiayaannya oleh Satreskrim Polres Garut.
Kepolisian, setelah menerima laporan dari keluarga BH langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan. "Tersangka kami amankan Jumat malam. Ketiganya saat ini ditahan di sel Mako Polres Garut," kata Devi.
Para pelaku penganiayaan, disebut Devi, dijerat pasal 351 junto 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara.
Dengan adanya kejadian tersebut, Devi mengimbau agar warga tidak melakukan aksi serupa. “Kami dari pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri," tutup Devi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya