Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aniaya PRT, Ivan Haz bisa diproses hukum, hak imunitas tak berlaku

Aniaya PRT, Ivan Haz bisa diproses hukum, hak imunitas tak berlaku Ilustrasi Penganiayaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi IV DPR, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus kekerasan terhadap seorang pengasuh anaknya. Atas pelaporan itu, putra mantan Wapres Hamzah Haz tersebut tetap harus diproses hukum dan hak imunitas yang dimilikinya anggota dewan dinyatakan tak berlaku.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto menyatakan, hak imunitas tidak berlaku bagi pejabat negara yang melakukan perbuatan tindak pidana di luar tugas dan wewenangnya.

"Terkait hak imunitas, tidak betul (selalu melindungi anggota DPR), untuk kasus ini bisa ditindaklanjuti secara hukum," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (5/10).

Dia mendukung polisi untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Karena ini sudah dilaporkan ke Polda, maka akan diikuti saja proses secara hukum undang-undang yang berlaku bagi anggota dewan. Apabila terkena permasalahan hukum akan ditindaklanjuti," terangnya.

Sedangkan terkait kode etik yang dilakukan Fanny sebagai anggota dewan, tambahnya, diserahkan ke MKD DPR.

"Soal sanki biar wilayah hukum yang berjalan, apabila nanti dilaksanakan hak-hal yang berkaitan dengan etika kita akan lihat lebih jauh untuk membuktikan pelanggaran itu," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP