Aniaya anggota DPRD Karanganyar, 11 anggota ormas diringkus polisi
Merdeka.com - Diduga menganiaya anggota DPRD Karanganyar, Jawa Tengah, Agustina Wawan Mulyadi, sebanyak 11 pengurus dan anggota ormas Islam di Kabupaten Karanganyar Selasa (3/1), diringkus petugas Subdit 3 Jatanras Direskimum Polda Jateng.
"Aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan terhadap Agustina Wawan yang merupakan kader Partai Golkar itu terjadi di AW Resto di Jalan Gatot Subroto, Desa Pokoh Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Restoran itu merupakan restoran milik korban pada 19 Desember lalu," ungkap Kasubdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Jateng AKBP Nanang Haryono Selasa (3/1) siang.
Sebelas tersangka yang telah diamankan itu adalah Joko Sumanto (42) yang merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) Jamaah Ansorut Tauhid (JAT), warga Dukuh Nglano Kulon RT 5 RW 2, Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar, Ketua JAT Karanganyar, Basuki (42) warga Badran Baru RT8 RW 9, Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu Karanganyar, Paryanto (40) warga Klegangan RT 3 RW 1, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto Sukoharjo, Sehol Akbar alias Sholeh Mujahid (32) warga Blimbing Wonorejo RT 4 RW 4 Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Agus Burhan als Agus Tahu (29) warga Wonorejo RT 5 RW 2, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.
Kemudian, Basuki als Thebos (40) warga Kemplong RT 4 RW 6, Desa Cengkol, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Fadli Hasim (29) warga Blimbing RT 3 RW 4, Desa Wonorejo, Kecamatan Polokarto Sukoharjo, Sunardi (44) warga Manggis RT 4 RW 12, Kecamatan Lalung, Karanganyar, Dedi Setiawan alias Didik (34) Ketua Jamaah At Taubah warga Suruhkalang RT 2 RW 1, Desa Suruhkalang, Kecamatan Jaten Karanganyar, Yuniarto alias Kempes (34) waga Blimbing RT 1 RW 5, Desa Wonorejo, Kecamatan Polokarto Sukoharjo dan Sugiyarto alias Nolah (38) dari LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LSM LPPNRI) warga Ngampel RT 6 RW 14, Desa Gintung, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.
"Akibat perbuatan mereka, anggota DPRD Karanganyar tersebut mengalami luka pada bagian bibir sehingga harus menjalani perawatan dan dijahit sebanyak delapan jahitan," ungkap Nanang.
Akibat perbuatanya tersebut, Nanang menyatakan mereka akan dijerat dengan pasal 169 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng AKBP Djarot Padakova menambahkan, saat ini petugas masih mendalami motivasi apa yang melatarbelakangi beberapa pengurus dan ormas islam tersebut melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban.
"Motifnya aksi pengeroyokanya masih kita dalami. Terutama apa latarbelakang mereka sehingga mendatangi restoran korban dan mengeroyok korban. Apakah murni dari perbuatan mereka atau apakah ada dalang dibalik pengeroyokan itu," ujar Djarot saat ditemui media di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Djarot juga menambahkan, sampai kini masih ada tersangka lainya yang masih dalam pengejaran petugas Subdit 3 Jatanras Polda Jateng yang dipimpin langsung oleh AKBP Nanang Haryono. Dirinya menghimbau supaya belasan pelaku lainya untuk segera menyerahkan diri.
"Masih ada sekitar 19 orang pelaku yang masih dalam pengejaran petugas kami," pungkas Djarot.
Sebelum terjadinya aksi penggerudukan, pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, sejumlah ormas islam pada 18 Desember 2016 lalu juga melakukan aksi perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen Resto Surakarta. Yang sampai saat ini ada sebanyak 11 tersangka dari Laskar Umat Islam Solo (LUIS) yang diamankan Polda Jateng. Kemudian sebanyak 63 pelaku perusakan dan penganiayaan lainya masih dalam pengejaran.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaAnggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal
Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaSosok Ipda Urane Anak Eks Kapolri Ikut Gulung Pembunuh Dante Anak Artis Tamara
Anak Eks Kapolri, Ipda Irfan Urane ikut penangkapan YA di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca Selengkapnya