Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aniaya anggota DPRD Karanganyar, 11 anggota ormas diringkus polisi

Aniaya anggota DPRD Karanganyar, 11 anggota ormas diringkus polisi Pengeroyok anggota DPRD Karanganyar. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Diduga menganiaya anggota DPRD Karanganyar, Jawa Tengah, Agustina Wawan Mulyadi, sebanyak 11 pengurus dan anggota ormas Islam di Kabupaten Karanganyar Selasa (3/1), diringkus petugas Subdit 3 Jatanras Direskimum Polda Jateng.

"Aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan terhadap Agustina Wawan yang merupakan kader Partai Golkar itu terjadi di AW Resto di Jalan Gatot Subroto, Desa Pokoh Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Restoran itu merupakan restoran milik korban pada 19 Desember lalu," ungkap Kasubdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Jateng AKBP Nanang Haryono Selasa (3/1) siang.

Sebelas tersangka yang telah diamankan itu adalah Joko Sumanto (42) yang merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) Jamaah Ansorut Tauhid (JAT), warga Dukuh Nglano Kulon RT 5 RW 2, Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar, Ketua JAT Karanganyar, Basuki (42) warga Badran Baru RT8 RW 9, Desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu Karanganyar, Paryanto (40) warga Klegangan RT 3 RW 1, Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto Sukoharjo, Sehol Akbar alias Sholeh Mujahid (32) warga Blimbing Wonorejo RT 4 RW 4 Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Agus Burhan als Agus Tahu (29) warga Wonorejo RT 5 RW 2, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.

Kemudian, Basuki als Thebos (40) warga Kemplong RT 4 RW 6, Desa Cengkol, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Fadli Hasim (29) warga Blimbing RT 3 RW 4, Desa Wonorejo, Kecamatan Polokarto Sukoharjo, Sunardi (44) warga Manggis RT 4 RW 12, Kecamatan Lalung, Karanganyar, Dedi Setiawan alias Didik (34) Ketua Jamaah At Taubah warga Suruhkalang RT 2 RW 1, Desa Suruhkalang, Kecamatan Jaten Karanganyar, Yuniarto alias Kempes (34) waga Blimbing RT 1 RW 5, Desa Wonorejo, Kecamatan Polokarto Sukoharjo dan Sugiyarto alias Nolah (38) dari LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LSM LPPNRI) warga Ngampel RT 6 RW 14, Desa Gintung, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.

"Akibat perbuatan mereka, anggota DPRD Karanganyar tersebut mengalami luka pada bagian bibir sehingga harus menjalani perawatan dan dijahit sebanyak delapan jahitan," ungkap Nanang.

Akibat perbuatanya tersebut, Nanang menyatakan mereka akan dijerat dengan pasal 169 dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng AKBP Djarot Padakova menambahkan, saat ini petugas masih mendalami motivasi apa yang melatarbelakangi beberapa pengurus dan ormas islam tersebut melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban.

"Motifnya aksi pengeroyokanya masih kita dalami. Terutama apa latarbelakang mereka sehingga mendatangi restoran korban dan mengeroyok korban. Apakah murni dari perbuatan mereka atau apakah ada dalang dibalik pengeroyokan itu," ujar Djarot saat ditemui media di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Djarot juga menambahkan, sampai kini masih ada tersangka lainya yang masih dalam pengejaran petugas Subdit 3 Jatanras Polda Jateng yang dipimpin langsung oleh AKBP Nanang Haryono. Dirinya menghimbau supaya belasan pelaku lainya untuk segera menyerahkan diri.

"Masih ada sekitar 19 orang pelaku yang masih dalam pengejaran petugas kami," pungkas Djarot.

Sebelum terjadinya aksi penggerudukan, pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, sejumlah ormas islam pada 18 Desember 2016 lalu juga melakukan aksi perusakan dan penganiayaan di Social Kitchen Resto Surakarta. Yang sampai saat ini ada sebanyak 11 tersangka dari Laskar Umat Islam Solo (LUIS) yang diamankan Polda Jateng. Kemudian sebanyak 63 pelaku perusakan dan penganiayaan lainya masih dalam pengejaran.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP