Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aniaya anak buah hingga tewas, anggota geng motor Brigez diciduk

Aniaya anak buah hingga tewas, anggota geng motor Brigez diciduk Irwan alias Giwang ditangkap polisi. ©2015 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Unit Reskrim Polsekta Kiaracondong, Bandung menciduk Irwan alias Giwang (23). Pemuda yang tercatat sebagai kelompok motor Brigez ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban, Febri Ramadan alias Rama (22) tewas.

Peristiwa itu terjadi pada 6 Juli 2015 lalu di Jalan Mekarsari Rt 01/ Rw 17 Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Kejadian bermula saat pelaku meminta hasil rampasan, handphone, yang dilakukan korban sebelumnya terhadap Agus. Agus ini merupakan rekan Giwang. Di situ korban berkelit dan tidak mengakui hasil rampasannya.

"Kesal dengan alasan korban, pelaku pun kalap dan langsung menganiaya korban," kata Kapolsek Kiaracondong, Kompol Maria Maria Horet Hera, di Mapolsek Kiaracondong Bandung, Senin (3/8).

Tidak berhenti sampai di situ, Giwang kemudian menggiring korban ke lapangan setelah melakukan pemukulan. Ketika ditanya kembali, korban masih berkelit, dan akhirnya pelaku pun mengeluarkan linggis dan langsung menghujamkan ke leher bawah korban,

"Setelah di pukul kedua kalinya menggunakan linggis, korban pun mengeluarkan darah di tengkuk kepala dan akhirnya terjatuh," ungkapnya. Korban tak sadarkan diri. Pelaku kemudian membawa ke Puskesmas di Kiaracondong.

"Setelah selama satu hari dirawat keesokan harinya, pelaku mendengar kabar bahwa korban tewas. Mendengar kabar tersebut, Giwang pun langsung melarikan diri ke Pamengpeuk, Garut," jelas Maria.

Polisi kemudian melakukan penyidikan. Akhirnya keberadaan Giwang diendus. Dia ditangkap di kediaman neneknya di wilayah Pamengpeuk, Kabupaten Garut.

Polisi berhasil mengamankan satu kendaraan roda dua yang di bawa pelaku saat melarikan diri. Adapun barang bukti berupa linggis untuk menghabisi nyawa korban belum ditemukan.

Dia melanjutkan, pelaku Giwang ini sebelumnya pernah merasakan dinginnya jeruji besi dengan kasus yang sama. Selain itu Giwang pun sempat di penjara untuk kedua kalinya atas kasus pencurian dengan kekerasan.

Kini untuk ketiga kalinya, Giwang harus kembali mendekam di rumah tahanan Polsekta Kiaracondong. Giwang di jerat pasal 338 Juncto 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP