Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Angkutan barang dan truk besar dituding perparah kerusakan jalan

Angkutan barang dan truk besar dituding perparah kerusakan jalan Jalan rusak di Palembang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengoperasian tujuh Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang oleh Kementerian Perhubungan sejak 3 September 2018, tidak membawa perubahan signifikan. Tujuh jembatan timbang tersebut, empat ada di Pulau Jawa dan tiga di Sumatera.

Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang, Djoko Setijawarno mengatakan sejak September hingga Oktober 2017, di tujuh UPPKB ada 309.500 kendaraan yang melintas. Hanya 75.307 kendaraan yang masuk UPPKB. Selebihnya, 234.193 kendaraan tidak masuk.

"Dari kendaraan yang masuk, sebanyak 23.409 kendaraan tidak melanggar. Sisanya, 51.893 kendaraan melanggar," jelasnya, Sabtu (18/11).

Jenis pelanggarannya, terkait daya angkut 54,66 persen, dimensi 16,27 persen, dokumen 23,94 persen, tata cara muat 3,16 persen, dan persyaratan 5,02 persen.

Djoko menyoroti pelanggaran daya angkut atau kelebihan muat. Dikatakan, dari UPPKB Seumadam (Kab. Aceh Tamiang, NAD), UPPKB Sarolangun, Jambi) dan UPPKB Senawar Jaya (Kab. Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan) di Sumatera UPPKB Losarang (Kab. Indramayu, Jabar) dan UPPKB Widang (Kab. Tuban, Jatim), UPPKB Wanareja (Kab. Wanareja, Jateng) dan UPPKB Widodaren (Kab. Cilacap, Jateng), pelanggaran paling banyak di Widang.

"Karena letaknya di Pantura, sehingga paling banyak keluar masuk kendaraan. Pantura masih paling tinggi sebagai jalur lalu lintas logistik lewat darat," imbuhnya.

Dari 25 perusahaan yang kerap melakukan pelanggaran, lima di antaranya adalah armada milik BUMN. Yakni PT Semen Indonesia, PT Pupuk Indonesia Holding Company, PT Semen Gresik, PT Petrokimia Gresik dan Perum Perhutani.

"Kelebihan muatan ini perlu dilakukan penindakan, baik secara hukum, ekonomi dan kesisteman. BUMN sebaiknya bisa memberi contoh untuk tidak memaksakan kelebihan muatan," imbuh Djoko.

Dia menilai sopir truk jangan dijadikan tumbal kelebihan muatan, tapi pemilik barang juga dapat dikenakan sanksi. "Kelebihan muatan memercepat kerusakan jalan, memerpendek usia produktif kendaraan barang, rawan kecelakaan, dan menghambat perjalanan," kata Djoko. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP