Angka Kerugian Negara di Kasus Korupsi Duta Palma Berubah, Ini Penjelasan Kejagung
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan hitung-hitungan kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebab nilainya sempat beberapa kali mengalami perubahan, mulai dari Rp78 triliun, kemudian bertambah Rp104,1 triliun, dan terakhir menjadi Rp86,5 triliun.
"Bukan berubah. Itu ada beda hitungan dia untuk dimasukkan ke masing-masing kualifikasi, karena antara kerugian negara dengan perekonomian kan indikatornya berbeda. Kalau perekonomian kan akibat, dampak, yang belum uang keluar. Nah kalau kerugian negara yang sudah keluar. Kalau memasuk-masukkan itu teknis betul JPU untuk bisa mempertahankan. Makanya nilainya berubah," kata Jampidsus Kejagung Febri Andriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/10).
Febrie menegaskan, butuh ketelitian dalam membagi indikator antara kerugian negara dan perekonomian negara. Hal tersebut pun menjadi bagian dari upaya pembuktian jaksa dalam proses penuntutan di pengadilan.
"Contohnya kalau dampak itu kan dihitung dia ada beberapa, ada lingkungan hidup, ada yang lain-lain, memasukkan yang lain-lain itu yang lebih teknis JPU yang tahu. Tapi sebenarnya itu hanya teknis, jaksa mempertahankan di persidangan," jelasnya.
"Nah kalau yang kita ungkap ini kan proses penyidikan, tapi ketika dia masuk dalam dakwaan, wah itu bukan kewenangan jaksa untuk mempertahankan di persidangan, sehingga dia lebih teknis lagi memasukkan terkait dengan masing-masing ahli akan tampil di persidangan. Tetapi nilai sih enggak berubah. Cuma untuk memasuk-masukkan saja," sambung Febrie.
Selain itu, Kejagung menyatakan masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Termasuk tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
"Tidak tertutup kemungkinan (ada tersangka baru). Karena kan hasil sidang nih. Sedangkan yang Pasal 21 saja kita kenakan, menghalang halangi. Apalagi yang keterkaian 55 atau 56, pasti akan kita kenakan," tutur Febrie.
Menurut Febrie, secara keseluruhan baik itu kasus mafia minyak goreng hingga lahan sawit PT Duta Palma Group, kini tengah dibahas oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di tingkat kementerian.
"Secara keseluruhan, termasuk CPO dengan ini (Duta Palma), sedang dibahas oleh Jaksa Agung di tingkat kementerian untuk memperbaiki seluruh tata kelola sawit. Dipotret luasnya berapa, kewajiban realnya berapa selama ini, pajak, dan lain lain. Itu dihitung oleh BPKP sebenarnya berapa sih tagihan negara terhadap seluruh usaha sawit di Indonesia, ada tidak pidananya, bisa tidak ini dilihat dari kacamata kepentingan untuk pendapatan negara. Itu sedang dikaji Pak Jaksa Agung di tingkat kementerian secara keseluruhan," pungkasnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya