Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Angin Kencang Rusak 23 Rumah di Pesawaran Lampung, Tak Ada Korban Jiwa

Angin Kencang Rusak 23 Rumah di Pesawaran Lampung, Tak Ada Korban Jiwa Ilustrasi Angin Puting Beliung. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Angin kencang mengakibatkan lima rumah warga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, rusak berat. Namun, tidak ada laporan korban jiwa akibat kejadian tersebut.

"Selain rumah rusak berat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pesawaran menginformasikan 18 rumah lainnya mengalami rusak ringan," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, Senin (25/10).

Dia menjelaskan, angin kencang terjadi pada Minggu (24/10), sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa tersebut terjadi saat hujan dengan intensitas tinggi mengguyur beberapa desa di Kecamatan Way Khilau, Pesawaran.

"Desa yang terdampak antara lain Desa Kota Jawa, Mada Jaya dan Penengahan," sambungnya.

BPBD Pesawaran beserta masyarakat bergotong royong membersihkan material bangunan. Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga memperbaiki tiang listrik yang tertimpa pohon tumbang.

Berdasarkan prakiraan cuaca BMKG, wilayah Lampung masih berpotensi hujan disertai kilat atau petir dan angin kencang. Dalam dua hari terhitung sejak 25 hingga 26 Oktober 2021, Kecamatan Way Khilau masih berpeluang hujan dengan intensitas sedang.

Selama periode 1 hingga 24 Oktober 2021, BNPB mencatat 53 kejadian angin kencang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Kejadian tersebut tidak berdampak pada jatuhnya korban meninggal dunia, namun 5 warga mengalami luka-luka. Sedangkan dampak kerusakan material, BNPB mencatat 579 rumah warga rusak dengan kategori sedang hingga berat.

Menyikapi potensi bahaya hidrometeorologi, seperti angin kencang, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan siaga. Saat terjadi angin kencang, masyarakat dapat berlindung di bangunan yang kokoh. Hindari berlindung di bawah pohon ataupun baliho karena dapat berpotensi tertimpa.

Di samping itu, pemerintah daerah dan masyarakat dapat memotong ranting pohon yang ada di ruang publik maupun di sekitar tempat tinggal. Pemangkasan ranting dapat mengurangi beban pohon atau mencegah tumbangnya pepohonan yang disebabkan hujan maupun angin kencang.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP