Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota TNI tembak mati pemotor, Kasal perketat penggunaan senjata

Anggota TNI tembak mati pemotor, Kasal perketat penggunaan senjata Laksamana TNI Ade Supandi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Yon Intel Taipur Kostrad, Serda YH menembak kepala pemotor Marsin Samani alias Japra (40) yang menyerempet mobilnya CRV di Cibinong, Bogor, Selasa (3/11). Pelaku menembak korban hingga tewas karena kesal dengan ulahnya berkendara ugal-ugalan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Ade Supandi mengatakan pihaknya langsung melakukan pembinaan terhadap prajurit TNI AL agar kejadian serupa Serda YH menembak warga tak terulang kembali.

"Pembinaan prajurit, jadi prajuritnya dibina. Itu kan terus menerus. Ya memang ada satu dua kayak begitu, mungkin di angkatan laut juga ada, ya kita benahi lagi," kata Laksamana Ade Supandi di Mabes Angkatan Laut, Cilangkap, Jakarta, Jumat (6/11).

Dia juga mengevaluasi penggunaan senjata terhadap prajurit TNI AL. Evaluasi tersebut di antaranya, surat izin kepemilikan, jabatan dan tes psikologi anggota TNI AL.

"Penggunaan senjata api harus ada aturannya, termasuk TNI AL. Tidak sebebas-bebasnya. Bahwa mereka harus punya surat izin kepemilikan senjata api," ujarnya.

"Pertama para atasan yang akan mengusulkan sesuai jabatan, kedua harus evaluasi perilaku prajurit yang akan menerima senjata itu. Kemudian juga kalau itu jadi inventaris juga sama, dikontrol kondisi senjata termasuk penggunaannya," kata dia.

Menurut dia, prajurit yang boleh membawa senjata saat menjalani tugas operasi militer, serta melaksanakan tugas khusus. Misalnya Polisi Militer yang melakukan tugas operasi.

"Itu tugas tertentu. Tes psikologis harus ada, tes pemegangan senjata api harus diikuti oleh tes perilaku yang bersangkutan. Bukan cuma rutin tesnya, yang mendapat tugas tertentu juga misalnya Paskhas, Taifib, itu harus kita cek minimal 6 bulan sekali," tandasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP