Anggota TNI pengedar sabu ditangkap saat transaksi di rumah makan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk anggota TNI AD berinisial Rs, karena diduga jadi pengedar sabu di Kabupaten Bengkalis. Pria yang bertugas di Kodim 0303 ini diamankan bersama seorang warga sipil berinisial Hs alias Nan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi merdeka.com membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Berdasarkan laporan harian di Polda, penangkapan itu memang ada. Kasusnya masih pengembangan," katanya, Rabu (29/4).
Data di Polda Riau menyebutkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Dumai Pakning, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.
Selanjutnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda melakukan penyelidikan dan mengintai gerak-gerik kedua tersangka di sebuah rumah makan di jalan tersebut.
Begitu bukti cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan. Untuk menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, petugas menggeledah kedua tersangka.
Alhasil, dari kedua tersangka ditemukan dua paket sedang yang diduga sabu-sabu. Serpihan haram ini terbungkus dalam dua plastik bening. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Mapolda untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka Hs dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Rs, diserahkan ke Markas Detasemen Polisi Militer TNI AD di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.
Komandan Polisi Militer TNI AD Letkol CPM Tugino dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya penangkapan anggota TNI tersebut. "Sudah diserahkan dan masih dalam proses," katanya.
Berapa gram barang bukti yang ditemukan dari Rs, Tugino mengatakan hal tersebut bukan wewenangnya untuk menjelaskan.
"Kalau soal barang bukti, penyidik Polda Riau yang lebih tahu. Yang jelas, anggota yang bermasalah akan diproses untuk membuktikan apa yang dilakukannya," pungkas Tugino.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya