Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota TNI pembunuh mahasiswi IAIN divonis 13 tahun

Anggota TNI pembunuh mahasiswi IAIN divonis 13 tahun merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Prajurit TNI Sersan Dua Yusuf Harnawan (28) dinyatakan terbukti membunuh Siti Faizah, mahasiswi IAIN Walisongo. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang memvonis terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Majelis hakim yang terdiri atas Mayor Chk (K) Siti Alifah sebagai hakim ketua, dan dua hakim anggota yakni Mayor Chk Asmawi serta Mayor Laut (KH/W) Koerniawaty Sjarif menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain.

Selain divonis 13 tahun penjara, terdakwa juga menerima hukuman tambahan yakni diberhentikan dengan tidak hormat sebagai prajurit TNI.

Terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II-10 tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan oditur militer menyatakan menerima.

Vonis terhadap terdakwa itu lebih berat satu tahun dari tuntutan oditur militer Zulkarnain pada sidang sebelumnya.

Seperti diberitakan, korban yang beralamat di Kelurahan Banyumeneng, Kecamatan Mranggen Semarang, ditemukan tewas di kamar HB-2 Hotel Alam Hijau Jalan Lemah Abang-Bandungan, RT 02 RW 03 Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, 29 Desember 2011 pukul 08.00 WIB.

Saat ditemukan oleh petugas hotel, di kepala korban terdapat luka bekas hantaman benda keras, luka cekikan pada leher, dan lidah yang terjulur keluar. Berdasarkan hasil otopsi, korban diperkirakan tewas akibat cekikan pada 28 Desember 2011 antara pukul 20.00-22.00 WIB.

Serda Yusuf Harnawan ditangkap petugas gabungan Kodam IV/Diponegoro dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah setelah diperoleh titik terang dari salah seorang karyawan hotel, tempat mayat korban ditemukan. Karyawan mengaku melihat korban dan tersangka mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 bernomor polisi K 6861 EH.

Sepeda motor yang dibawa terdakwa itu merupakan milik salah seorang warga Kabupaten Pati dan dibawa oleh Kurnia Laela Sari yang indekos di kawasan Pudak Payung Semarang.

Kurnia Laela Sari merupakan kekasih terdakwa yang juga menjalin hubungan asmara dengan korban Siti Faizah, mahasiswi semester XII IAIN Walisongo Semarang. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP