Anggota Satlantas Polres Semarang peras pelanggar
Merdeka.com - Aksi pungutan liar yang dilakukan anggota Polrestabes Semarang ramai diperbincangkan oleh netizen. Video berjudul 'Viralkan, Oknum Polisi Pungli Kembali di Semarang' yang diunggah akun Gaska Pelangi pada Sabtu (16/12), sudah ditonton sebanyak 1.344 kali. Sebelum ramai di YouTube, video tersebut terpampang di akun FB Naura Salsabila tanggal 13 November 2017 dengan durasi 3 menit 14 detik.
Dalam video tersebut, Bripka A yang menggunakan mobil Patwal bernomor lambung 3006, memeras beberapa pelanggar lalu lintas di kawasan Randugarut, Mangkang. Tanpa sungkan, Bripka A mengajak negosiasi para pelanggar mengenai denda tilang. Dia memaksa agar para pelanggar menyelesaikan persoalan tersebut di tempat.
Dia juga menakuti korban jika tidak segera membayar denda, kendaraan akan ditahan. Sementara jika tidak punya SIM atau sudah mati, dikatakan dendanya mencapai Rp 1,5 juta namun jika diselesaikan di tempat, hanya membayar separuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan anggota Satlantas tersebut sudah diproses dan diserahkan ke Propam.
"Saya perintahkan untuk memproses secepatnya kasus ini melalui sidang disiplin, akan saya pindah oknum tersebut setelah sidang," tegas Abioso usia launching buku Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono di Hotel Patra Jasa Semarang, Senin (19/12).
Sementara Dirlantas Polda Jateng Kombes Bakarudin menyayangkan ulah Bripka A yang berusaha memeras pengendara sepeda motor yang terkena razia.
"Saya sudah telepon Kasatlantas untuk menindak tegas dan kita suruh Propam untuk memeriksa. Kapolrestabes dan saya sudah sepakat untuk jebloskan oknum Satlantas itu ke dalam sel," ungkapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya