Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota polisi dan kurir narkoba pesta sabu di pos Satlantas

Anggota polisi dan kurir narkoba pesta sabu di pos Satlantas Ilustrasi Polisi Narkoba. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Aparat kepolisian menangkap kurir narkoba Khirul (22) dan polisi berinisial Brigadir HD (29). mereka ditangkap usai pesta sabu-sabu dalam Pos Satuan Lalu Lintas di Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Wakapolres Nagan Raya Kompol Tirta Nuralam didampingi Kasat Narkoba IPTU Syamsul Arifin di Jeuram, Selasa mengatakan, petugas menemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 5,22 gram serta uang tunai Rp3,5 juta. Sementara barang bukti lain seperti alat isap dan sisa sabu-sabu dalam paket kecil yang digunakan juga sudah diamankan.

"Tersangka ini sudah tiga bulan jadi DPO, pengakuan dia sudah berhasil menjual 12 sack sabu-sabu atau sekitar setengah kilogram. Dia tertangkap bersama oknum polisi Sat Sabhara dalam kamar Pos Lantas sedang pesta menggunakan barang ini," katanya dikutip Antara, Selasa (7/4).

Dalam penangkapan pada Senin (6/4) siang itu, tidak terjadi perlawanan. Meskipun saat penangkapan kurir barang haram tersebut sempat membuang barang bukti, namun pelaku mengambilnya kembali.

Penggerebekan ini berawal dari kecurigaan polisi dan isu yang beredar di kalangan polisi. "Awalnya anggota Sat Narkoba turun ke Kecamatan Kuala Pesisir ada informasi pesta narkoba, sepulang dari itu mereka singgah di Pos Lantas Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir. Mereka curiga melihat kamar tertutup dan kemudian didobrak masuk ditemukanlah mereka," jelasnya.

Kasat Narkoba menambahkan kedua tersangka tersebut positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Akibat dari perbuatannya, Khairul terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta, sesuai bunyi Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika.

"Sementara untuk oknum anggota ini dikenakan dakwaan penyalahgunaan pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009. Kalau yang satu lagi anggota lantas sementara hanya jadi saksi mahkota untuk proses hukum," katanya menambahkan. (mdk/rep)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP