Anggota Legislatif Paling Rendah dalam Melaporkan LHKPN
Merdeka.com - Anggota Legislatif paling rendah kepatuhannya di antara pejabat negara lain dalam melaporkan harta kekayaannya. Total Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota legislatif yang dilaporkan sebanyak 92,89 persen.
"Legislatif itu 92,89 persen," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).
Dibandingkan dengan pejabat negara lain, memang anggota legislatif paling rendah melaporkan LHKPN.
Pejabat eksekutif yang patuh melaporkan LHKPN sebesar 94 persen, pejabat yudikatif 97,74 persen, serta BUMN dan BUMD 96,84 persen.
"Rata-rata secara keseluruhan adalah 94,47 persen," sambung Alex.
Sementara, data dari KPK jumlah wajib LHKPN tahun lapor 2020 sebanyak 377.184 sampai tanggal 31 Desember 2021. Jumlah yang sudah melaporkan mencapai 367.187 laporan.
"Sehingga tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen," terang Alex.
Sementara, jumlah LHKPN yang sudah didata lengkap sebanyak 356.310 orang atau sekitar 94,47 persen.
Selain melakukan pendaftaran LHKPN, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 401 penyelenggara negara.
192 pemeriksaan atas permintaan internal. Hal ini biasanya terkait penindakan dan proses seleksi pengembangan perkara.
"Biasanya terkait dengan penindakan, diantaranya terkait dengan proses seleksi pengembangan perkara," jelas Alex.
Selain itu, 209 LHKPN diperiksa dari penyelenggara meliputi kepala daerah, direksi BUMN/BUMD dan penyelenggara kementerian. "Itu kita lakukan pemeriksaan terhadap LHKPN-nya," tutup Alex.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaBagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.
Baca SelengkapnyaIndonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca Selengkapnya