Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Komisi VI DPR ini nilai jamu gendong tak perlu terdaftar BPOM

Anggota Komisi VI DPR ini nilai jamu gendong tak perlu terdaftar BPOM Penjuak Jamu Gendong. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Permenkes No 6 dan 7 tahun 2012 yang masing-masing mengatur tentang izin dan registrasi Obat Tradisional dinilai meresahkan. Tak sedikit kalangan yang menganggap regulasi pemerintah tersebut justru menghambat pertumbuhan sektor industri kecil dan menengah.

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Endang Srikarti Handayani, menilai Permenkes yang mengatur izin dan registrasi obat tradisional itu tak perlu diberlakukan pada jamu gendong. Aturan tersebut, kata dia, tak bisa diterapkan pukul rata termasuk kepada para pedagang jamu tradisional. Karena selama ini banyak pedagang jamu tradisional atau jamu gendong hanya menjalankan bisnisnya dalam lingkup kecil.

"Para pedagang jamu gendong tidak perlu terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka itu sudah menjalankan bisnisnya secara tradisional, meracik dari bahan-bahan tradisional," ujar Endang, di Solo, Senin (19/3).

Endang menyampaikan, jika nantinya aturan tersebut akan diterapkan terhadap pedagang jamu tradisional atau jamu gendong dan mereka harus mendaftarkan produknya ke BPOM mereka akan kesulitan. Apalagi para pedagang jamu tradisional sudah berusia lanjut. Selain itu, mereka juga minim pengetahuan untuk mendaftarkannya.

"Saya yakin kalau para pedagang jamu gendong ini akan kesulitan untuk mengisi form kalau harus mendaftarkan produknya ke BPOM," katanya.

Kalau pun itu harus dilakukan, lanjut Endang, harus ada campur tangan pemerintah daerah untuk mengarahkan para pedagang untuk mendaftarkan produk jamunya. Pemerintah kalau perlu harus jemput bola. Atau, dengan cara pendaftaran ke BPOM secara kolektif. Dengan begitu, para pedagang bisa terbantu dalam mendaftarkan produknya ke BPOM.

"Tapi kalau toh misalnya tidak didaftarkan ke BPOM, saya yakin jamu tradisional tetap aman dikonsumsi. Terbukti selama ini hampir tidak ada yang mengalami keracunan setelah minum jamu tradisional," katanya.

Sebelumnya diberitakan, akibat regulasi tersebut, industri jamu terutama di sentra jamu Kecamatan Nguter, Sukoharjo mengeluhkan sejumlah regulasi yang diterbitkan Kementerian Kesehatan. Permenkes tersebut dinilai mengganggu keberlangsungan dan daya saing pengusaha kecil. Pasalnya sejumlah persyaratan membutuhkan anggaran yang cukup besar yang tak terjangkau.

"Ada beberapa peraturan Kemenkes dan BPOM yang tak bisa kita penuhi. Contohnya harus ada apoteker, ini jelas butuh biaya besar. Ada juga persyarakat lain yang sangat sulit kita penuhi sebagai pelaku UMKM," ucap salah pelaku usaha di sentra jamu Nguter, Sukoharjo, Mulyadi, Senin (12/2) lalu.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP