Anggota Komisi III minta Jaksa Agung tuntaskan Kasus Mobile 8
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, mendorong Kejaksaan Agung untuk terus mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8. Menurutnya, kasus itu harus dituntaskan meski ada rekomendasi dari DPR untuk menghentikannya.
"Kami tetap mendukung dan bahkan mendorong Jaksa Agung tetap mengusut tuntas kerugian negara dalam kasus Mobile 8 tersebut. Ada sebuah manipulasi pajak. Saya mendorong Kejagung untuk memproses hal tersebut," kata Taufiqqulhadi, Kamis (24/3).
Dia juga mengkritisi Panja Kasus Mobile 8 yang diketuai Desmond Junaedi Mahesa, yang merekomendasikan Kejagung menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pada kasus itu. Menurut dia, Panja justru kecenderungannya menghambat Kejagung untuk mengusut kasus itu.
"Menurut saya, kalau memang benar DPR ini hendak mengawasi proses hukum, apa benar ada kerugian negara atau tidak, Kejagung sudah menyatakan ada indikasi kerugian negara. Seharusnya justru kita mendorong penuntasannya. Seharusnya begitu," katanya.
Menurutnya, hasil rekomendasi Panja berbeda dengan substansi yang muncul di dalam rapat-rapat Panja. Dia menganjurkan Kejagung tak mengindahkan rekomendasi Panja yang meminta untuk tidak mengusut lagi.
"Secara keseluruhan, isi rekomendasi Komisi III adalah bentuk campur tangan. Isinya menurut saya aneh," katanya.
Sebelumnya, Panja Komisi III DPR untuk kasus Mobile 8 memutuskan kasus Mobile 8 bukan kasus pidana, tapi kasus administrasi yang cukup ditangani oleh aparat Ditjen Perpajakan. Putusan yang dikeluarkan 17 Maret lalu itu merekomendasikan Kejaksaan Agung perlu menunggu terlebih dahulu hasil penanganan oleh penyidik tindak pidana di bidang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya