Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Komisi III DPR: Bupati Nganjuk Tak Pernah Belajar dari Kesalahan Sebelumnya

Anggota Komisi III DPR: Bupati Nganjuk Tak Pernah Belajar dari Kesalahan Sebelumnya bupati nganjuk novi rahman hidayat. ©2021 Instagram

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono meminta masyarakat Nganjuk untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam Operasi Tangkap Tangan KPK yang melibatkan Bupati Novi Rahman Hidayat.

Namun, Bimantoro sangat menyayangkan jika memang terbukti ada proses jual beli jabatan dalam pemilihan perangkat desa bahkan Staff di kantor bupati dengan nominal Rp50 juta sampai Rp100 juta ini.

“Sungguh perbuatan amoral yang sangat memalukan dan memprihatinkan berarti pemimpin Nganjuk tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah terjadi. Padahal bupati Nganjuk terdahulu Taufiqurrahman juga terkena OTT KPK di kasus jual beli jabatan,” kata Bimantoro kepada wartawan, Senin (10/5).

Dia mengisahkan, kasus jual beli jabatan di era bupati sebelumnya yakni Taufiqurrahman berimbas pada 1.178 tenaga Honorer K1 kabupaten Nganjuk yang tidak jelas nasibnya sampai kini.

Bima berharap, semua perangkat desa yang sudah terpilih melalui seleksi hasil jual beli jabatan ini dihentikan proses nya dan jangan dilantik.

“Karena nanti pasti berimbas pada pelayanan publik yang diberikan ke masyarakat,” ujar Putra Almarhum Sareh Wiyono ini.

Sebelumnya, KPK dengan Bareskrim Polri melakukan OTT. Selain mengamankan Bupati Nganjuk, petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang belum disebut jumlahnya. Diduga OTT itu terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah tersebut mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan termasuk Bupati.

Novi Rahman Hidayat menjadi Bupati Nganjuk bergandengan dengan Marhaen Djumadi sebagai Wakil Bupati dengan periode jabatan 2018-2023. Pasangan ini diusung PKB, PDIP dan Partai Hanura.

Di Nganjuk, Bupati sebelumnya, yakni Taufiqurrahman, juga terjaring KPK. Ia tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Dari jumlah itu, sebesar Rp1 miliar diduga terkait proyek infrastruktur tahun 2015. Sementara, selebihnya diduga terkait mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk, dan fee proyek yang dilakukan tahun 2016-2017.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP