Anggota Komisi III DPR: Bupati Nganjuk Tak Pernah Belajar dari Kesalahan Sebelumnya
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono meminta masyarakat Nganjuk untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam Operasi Tangkap Tangan KPK yang melibatkan Bupati Novi Rahman Hidayat.
Namun, Bimantoro sangat menyayangkan jika memang terbukti ada proses jual beli jabatan dalam pemilihan perangkat desa bahkan Staff di kantor bupati dengan nominal Rp50 juta sampai Rp100 juta ini.
“Sungguh perbuatan amoral yang sangat memalukan dan memprihatinkan berarti pemimpin Nganjuk tidak pernah belajar dari kesalahan yang pernah terjadi. Padahal bupati Nganjuk terdahulu Taufiqurrahman juga terkena OTT KPK di kasus jual beli jabatan,” kata Bimantoro kepada wartawan, Senin (10/5).
Dia mengisahkan, kasus jual beli jabatan di era bupati sebelumnya yakni Taufiqurrahman berimbas pada 1.178 tenaga Honorer K1 kabupaten Nganjuk yang tidak jelas nasibnya sampai kini.
Bima berharap, semua perangkat desa yang sudah terpilih melalui seleksi hasil jual beli jabatan ini dihentikan proses nya dan jangan dilantik.
“Karena nanti pasti berimbas pada pelayanan publik yang diberikan ke masyarakat,” ujar Putra Almarhum Sareh Wiyono ini.
Sebelumnya, KPK dengan Bareskrim Polri melakukan OTT. Selain mengamankan Bupati Nganjuk, petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang belum disebut jumlahnya. Diduga OTT itu terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Berdasarkan ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah tersebut mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan termasuk Bupati.
Novi Rahman Hidayat menjadi Bupati Nganjuk bergandengan dengan Marhaen Djumadi sebagai Wakil Bupati dengan periode jabatan 2018-2023. Pasangan ini diusung PKB, PDIP dan Partai Hanura.
Di Nganjuk, Bupati sebelumnya, yakni Taufiqurrahman, juga terjaring KPK. Ia tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Kabupaten Nganjuk. Dari jumlah itu, sebesar Rp1 miliar diduga terkait proyek infrastruktur tahun 2015. Sementara, selebihnya diduga terkait mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk, dan fee proyek yang dilakukan tahun 2016-2017.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaDPR akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya