Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota keluarga jadi dalang penculikan balita Hanum, motifnya sakit hati

Anggota keluarga jadi dalang penculikan balita Hanum, motifnya sakit hati Rumah balita korban penculikan di Makassar. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Aksi penculikan balita Hanum (1,5), putri pasangan Umar Said dan Fatma warga Jalan Pendidikan Raya Kompleks IKIP Blok F2 No 12, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar ternyata merupakan aksi keempat kalinya, setelah sebelumnya gagal.

Pelaku Yusfikar Masjid (34), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Barru, Sulsel tidak lain adalah saudara ipar Umar Said. Yusfikar diringkus polisi, Selasa (9/1) pagi. Dia ditangkap bersama tiga pelaku lainnya masing Risal, Anwar dan Ayu Yuliasri. Adapun balita Hanum atau Raihanum Malika sebelumnya telah dilepas dan ditinggalkan di pinggir jalan oleh pelaku dan ditemukan warga.

Kasubdit 4 Pidana Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Suprianto yang dikonfirmasi menjelaskan, ide penculikan itu datang dari Yusfikar Madjid dengan motif jengkel, sakit hati sekaligus untuk minta uang tebusan Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.

Yusfikar Madjid sakit hati karena merasa diabaikan setiap dia dan keluarganya datang ke rumah keluarga itu. Berawal dari sakit hati inilah, sampai Yusfikar nekat menculik namun gagal. Terakhir berhasil menculik hingga akhirnya tertangkap.

"Awalnya Yusfikar hendak menculik sebelum tahun baru kemarin tapi gagal. Aksi keduanya tanggal 2 Januari lalu namun gagal lagi. Kemudian Jumat lalu tanggal 5 Januari dicoba lagi dan kembali gagal. Barulah yang keempat ini berhasil bawa lari balita Hanum yang datang ke rumah korban, seolah-olah membawa paket kiriman dibantu tiga orang pelaku lainnya," kata Suprianto.

Keempat pelaku kini masih berada di Mapolda Sulsel karena surat penahanan belum keluar. Rencananya kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Makassar untuk proses selanjutnya.

"Pelaku ini akan disangkakan pasal berlapis yakni pasal 83 junto pasal 76S UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara dan pasal 328 KUHP ancaman 12 tahun penjara," pungkas Suprianto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP