Anggota Fatwa MUI klaim independen saat bersaksi di sidang Ahok
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama menunjuk anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli. Walaupun mendapatkan penolakan dari kubu terdakwa Basuki Tjahaja Purnama karena dianggap tidak independen, namun itu tidak berpengaruh kepadanya.
Hamdan mengatakan, dirinya tak punya konflik kepentingan sehingga akhirnya mendapatkan kesempatan menjadi saksi ahli. Bahkan dia menegaskan, tetap dapat independen selama jalannya sidang.
"Saya pasti independen. Tidak mungkin saya berbuat zalim sama siapapun," katanya usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).
Mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang sama dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin, Hamdan menganggap seharusnya tidak menjadi masalah. Sebab, pertanyaan yang diajukan rujukan jawabannya berasal dari sumber yang sama.
"Kalau pertanyaannya sama sumbernya sama kenapa harus beda. Alquran dan Hadits nya sama," jelas Hamdan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya