Anggota DPRD Kukar diringkus polisi pesta sabu di kamar karaoke
Merdeka.com - Robert Siburian (49), anggota DPRD Kutai Kartanegara, Senin (19/9) siang, diringkus kepolisian saat berpesta sabu di sebuah kamar karaoke, di kawasan Jalan Nakhoda, Samarinda, Kalimantan Timur. Robert kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Samarinda.
Keterangan diperoleh, sejak siang petugas mengendus kedatangan Robert yang bermaksud berpesta sabu di tempat karaoke di Samarinda. Setelah diselidiki dan dipastikan Robert mengonsumsi sabu dalam salah satu bilik karaoke, petugas lantas melakukan penggerebekan saat Robert sedang asik berpesta sabu, bersama rekannya, Agustinus Karo-karo (46).
"Penangkapan itu benar. Yang bersangkutan Robert Siburian sedang berpesta sabu bersama rekannya itu," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, kepada merdeka.com, Senin (19/9) malam.
Saat digeledah di lokasi, tidak ada perlawanan yang dilakukan Robert dan rekannya itu. Beberapa paket sabu ditemukan petugas di dalam ruangan. Robert tidak mengelak, saat sabu dan alat isapnya itu ditemukan di ruangan dia berkaraoke.
"Kita temukan sabu itu semuanya ada di atas meja. Termasuk alat isap sabu, semua ada di atas meja," ujar Belny.
Usai petugas memastikan barang haram itu milik Robert dan Agustinus, kedua lantas digelandang ke Mapolresta Samarinda, berikut dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
Diterangkan Belny, dalam pemeriksaan, Robert mengaku sebagai anggota DPRD Kutai Kartanegara. Petugas lanjut Belny, tengah menelusuri pemasok sabu kepada keduanya, yang kini dalam buruan kepolisian.
Selain sabu seberat 1,9 gram dan alat isap sabu berupa bong, petugas juga mengamankan barang bukti 1 kotak rokok, 1 lembar plastik pembungkus sabu, pipet, amplop, tas dan juga 1 unit telepon selular.
"Sekarang tim tengah mengembangkan kasus ini, mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terlibat dengan kedua orang ini," sebut Belny.
Robert dan Agustinus yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Samarinda, dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan urine, keduanya (Robert dan Agustinus) positif menggunakan narkoba jenis sabu," pungkas Belny.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya